MATATELINGA, Toba- Polres Toba sedabg memburu diduga otakpelaku pengrusakan hutan Motung, hal tersevut dibenarkan oleh Kapolres Toba AKBP. Akala Fikta Jaya S.i.k.M.H melalui Kasi Humas Polres Toba Iptu B. Samosir, yang dilaporkan JS, (50) pada Selasa (25/1/2022).Pelapor bersama rekan sekerjanya dari Polhut Dinas Kehutanan yaitu HS, WL, AS pada Selasa (25/1/2022) sekitar pukul 11.00 WIB saat itu melaksanakan patroli perlindungan dan pengamanan hutan di daerah Motung Kecamatan Ajibata Kabupaten Toba dan melihat kayu pinus telah ditebang dan ada alat berat Exavator dan alat tarik kayu di lokasi hutan negara tersebut.Pelapor langsung bertindak sesuai hukum yang berlaku dan melaporkannya ke Polisi dan Polisi menindak lanjuti laporan tersebut.Kasat Reskrim Polres Toba AKP. Nelson Sipahutar SH, MM menjelaskan bahwa kejadian tersebut telah dilaporkan ke Polres Toba dan saat ini telah dalam tahap proses penyidikan dan sudah menetapkan 4 orang sebagai tersangka. Para tersangka sudah ditahan di rutan Polres Toba dan barang bukti seperti 1 unit alat berat Exavator, 1 unit Loren berwarna hijau karat adan 10 batang kayu pinus telah disita Sat Reskrim Polres Toba. "Tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain dalam perkara ini, namun penyidik masih terus melakukan pengembangan" ungkap Sipahutar melalui Kasi Humas Toba.Kasus tindak pidana Penebangan kayu hutan dikawasan Hutan melanggar pasal 82 ayat (1) huruf b dan Undang-undang RI No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusak Hutan.