Matatelinga - Medan, Melihatkondisi yang ada tentunya ancaman bahaya kebakaran masih menghantui Warga diKota Medan. Selain lingkungan perumahan yang padat, lalulintas yang macet danminimnya fasilitas yang dimiliki Dinas Pencegah Pemadam Kebakaran (DP2K) KotaMedan juga menjadi alasan tingginya korban kebakaran.
Sebelumnya, Kepala DP2KM Tampubolon membenarkan kalau fasilitas yang dimiliki pihaknya masih minim.Hingga saat ini DP2K Kota Medan hanya memiliki 26 mobil pemadam kebakaran(Damkar). Padahal menurutnya, untuk kawasan Medan yang begitu luas dan padat sejatinyamemiliki 80 unit mobil damkar yang tersebar di setiap Unit Pelaksana Teknis(UPT).
Lebih lanjut dikatakanTampubolon, selain ketersedian mobil damkar yang minim, lambannya pemadaman apipada peristiwa kebakaran juga disebabkan minimnya UPT.
"Saat ini kita memiliki4 UPT yaitu di Amplas, KIM, Belawan, dan Jalan Candi Borobudur. Seharusnya ada10 UPT di Kota Medan agar saat kebakaran terjadi cepat kitamenjangkaunya,"terangnya.
Dinas Pencegah PemadamKebakaran (DP2K) Kota Medan menargetkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesarRp2.696.260.000. Hal ini jika Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) retribusipemeriksaan alat pemadam kebakaran yang saat ini dibahas di DPRD Medan disahkanmenjadi Perda. Hal tersebut dikatakan Walikota Medan, Dzulmi Eldin dalam notajawabannya atas pemandangan umum Fraksi-fraksi yang dibacakan Sekda Kota Medan,Saiful Bahri, pada Rapat paripurna Rabu (15/6/2014).
Lebih lanjut dikatakanSaiful Bahri kalau penerimaan retribusi dari tahun 2010 sampai dengan tahun2012 terus mengalami kenaikan. Pada tahun 2010 Pemko Medan menargetkan Rp1.004miliar terealisasi Rp1.091 miliar atau 108,6 persen. Pada tahun 2011 targetRp1,105 miliar, realisasi Rp 1.169 miliar atau 105,7 persen. Sedangkan padatahun 2012 target Rp1.500 miliar, realisasi Rp1.27 miliar atau 84,73 persen.
"Potensi wajib retribusiyang telah terjaring sampai saat ini berjumlah 8080 yang tersebar diseluruhKota Medan,"ujar Saiful menjawab pertanyaan Fraksi Demokrat dalam pandanganumumnya yang disampaikan Ketua Fraksi, Herri Zulkarnain.
Lebih lanjut dikatakanSaiful Bahri selain PAD, tujuan yang ingin dicapai dari ranperda retribusipemeriksaan alat-alat pemadam kebakaran untuk meminimalisir terjadinya korbanharta dan nyawa akibat kebakaran. Dengan dilakukannya pemeriksaan setiap tahun,maka dengan otomatis tabung racun api tersebut secara otomatis dalam keadaanbaik. Dengan demikian jika terjadi kebakaran dapat langsung dipergunakan.
Menanggapi pertanyaanpertanyaan Fraksi Golkar terkait banyaknya hidran yang tidak berfungsi di KotaMedan, Saiful mengaku kalau hal tersebut diluar wewenang pihaknya. Pasalnyahidran yang berjumlah 118 unit di Kota Medan adalah milik PDAM Tirtanadi yang notabenedibawah pemerintahan Sumatera Utara.
"Dari jumlah 118 unithanya berfungsi 50 unit. Itu milik PDAM oleh karenanya Dinas P2K Kota Medantidak bisa memperbaiki Hidran yang rusak,"ujarnya.
"Retribusi Naik"
Ditengah sorotan negatifmasyarakat atas buruknya kinerja DP2K Kota Medan, Pemko MedanmengusulkanRanperda soal Retribusi Pemeriksaa Alat Pemadam Kebakaran. Jikasebelumnya retribusi seharga Rp25 ribu kini direncanakan naik menjadi Rp50ribu.
M Tampubolon mengatakanuntuk retribusi itu sendiri dibebankan kepada perusahaan dan bukan perumahanmasyarakat. Setiap perusahaan dengan luas 75 meter diwajibkan memiliki 1 tabungberisi racun api dengan berat 3 sampai 4 Kg.
(Mt)