Warning: include_once(../admin/SimpleImage.php): failed to open stream: No such file or directory in /home/matateli/public_html/amp/detail.php on line 2

Warning: include_once(): Failed opening '../admin/SimpleImage.php' for inclusion (include_path='.:/opt/cpanel/ea-php72/root/usr/share/pear') in /home/matateli/public_html/amp/detail.php on line 2
Insting Mulai Tumpul, Personil Satres Narkoba Polrestabes Medan Terkecoh

Insting Mulai Tumpul, Personil Satres Narkoba Polrestabes Medan Terkecoh

- Senin, 31 Januari 2022 22:15 WIB
amrizal/matatelinga.com
MATATELINGA. Medan - Peredaran narkotika sungguh semakin menjamur dan sangat mudah untuk di dapat layak nya seperti kacang goreng. Namun kali ini nampak berbeda, dua pemuda warga Jl Brigjen Katamso Kel Aur, Kec Medan Maimun mengkecoh personil Satres Narkoba Polrestabes Medan untuk yang pertama kali nya.

Pasalnya, mereka menjual tiga bungkus merk Guaniwang sabu yang ternyata berisi garam. Penangkapan itu terjadi pada Senin (24/01/2022) disalah satu rumah di Jl.Halat, Kel Kota Maksum I, Kec Medan Area.

Kedua tersangka yakni, berinisial DZ (40) dan SWP (24), keduanya warga Jl.Brigjen Katamso Kel Aur, Kec Medan Maimun.

Baca Juga:Kasus Jual Beli Vaksin, Eks Pejabat Dinkes Sumut Diganjar 1 Tahun

Kabid Humas Poldasu Kombes Hadi Wahyudi didampingi Wakapolrestabes Medan AKBP Yudhi mengatakan, kedua tersangka ditangkap dalam penyamaran (under cover buy) disalah satu rumah di Jl.Halat Medan pada Senin (24/01/2022).

"Awalnya petugas mendapat informasi ada dua pria hendak menjual sabu-sabu. Kemudian, tim meluncur ke lokasi. Setiba Dirumah yang dituju, tersangka Dicky Zulkarnaen langsung memperlihatkan barang bukti yang dimasukkan kedalam tas warna hitam. Kemudian, keduanya langsung ditangkap," kata Kombes Hadi Wahyudi didampingi Kasat Narkoba Kompol Rafles Langgak Marpaung, Kabag Wassdik Ditres Narkoba Poldasu AKBP Robin Simatupang, Senin (31/01/2022) di Mapoldasu.

Hadi menyebutkan, dalam transaksi itu belum terjadi kesepakatan harga. "Belum terjadi kesepakatan harga, keduanya langsung ditangkap," jelasnya.

Juru bicara Poldasu itu mengatakan, kedua tersangka sebelumnya sudah tiga kali berhasil menjual dengan berat berpariasi kepada masyarakat. Yang isinya adalah gula batu.

[br]

"Sebelum ditangkap, mereka sudah 3 kali berhasil menjual kepada masyarakat yang isinya gula batu," katanya.

Penjualan pertama dan kedua pada Desember 2021 dan ketiga ke empat bulan Januari. Modusnya meyakinkan para korbannya kalau yang mereka jual adalah narkoba jenis sabu-sabu.

"Paket pertama yang mereka jual seberat 1 gram dengan harga Rp.500.000, paket kedua 2 gram seharga Rp 700.000. Sekitar awal Januari sebanyak 50 gram seharga Rp.2 juta dan yang ketiga dijual 3 kg namun belum ada kesepakatan harga sudah ditangkap," jelas Kabid Humas.

Dia mengatakan, bahwa bungkusan itu mereka tempel sendiri dengan stiker bertuliskan Guanin Wang. "Jadi mereka menempelkan sendiri merk tersebut. Artinya, mereknya pun palsu bersama isinya," jelasnya.

[br]

Kendati mereka menjual sabu-sabu palsu, sebut Hadi, keduanya saat ditest urine positif mengkonsumsi narkoba jenis sabu-sabu.

"Keduanya positif narkoba dan akan dilakukan rehabilitasi," katanya menambahkan keduanya dipersalahkan melanggar pasal 114 ayat (2) subs Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang narkotik dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup, minimal 6 tahun penjara dan maksimal 20 tahun.

Barang bukti yang disita 3 bungkus teh cina merk Guani Wang masing-masing seberat 1 kg

Editor
: Rizky

Tag:

Berita Terkait

Berita Sumut

Wartawan Matatelinga.com Raih Penghargaan PMI Labuhanbatu

Berita Sumut

Matatelinga.com Meraih Juara Satu, Pembaca dan Pengunjung Terbanyak Pemberitaan Polda Sumut

Berita Sumut

Sukseskan Gerakan ASRI, Forkopimda Sibolga Gotong Royong Massal Bersama Warga

Berita Sumut

Dihantam Banjir Bandang Jalan Desa Kampung Mudik-Aek Dakka Barus Sudah Dapat Dilalui

Berita Sumut

PWI Labuhanbatu Akan Gelar Konferensi IX, Panitia Pelaksana Terbentuk

Berita Sumut

Pemprov Sumut Genjot Pembangunan Infrastruktur Terpadu Lewat Program INSTANSI