MATATELINGA. Medan - Terkait kasus seorang oknum Polisi berinisial Brigadir RH yang diduga telah menikah lagi dengan wanita lain yang berprofesi sebagai seorang dokter di kota Medan, berinisial NS, padahal Brigadir RH masih memiliki istri yang sah dan belum diceraikan secara hukum berinisial DN (40) yang merupakan Bhayangkari, warga Dusun III, Bandar Setia, Kecamatan Percut Seituan.Apa yang dilakukan oleh Brigadir RH ini dapat dikenakan pasal 279 ayat (1) kitab undang-undang hukum pidana, hal ini dikatakan oleh pakar hukum Redyanto Sidi pada awak media (02/02/2022)."Seorang anggota Polri itu tidak boleh memiliki istri lebih dari satu, bila itu dilakukan dan terbukti maka anggota Polri tersebut bisa dikenakan dengan pasal 279 ayat (1), perkawinan atau perkawinan- perkawinanya menjadi penghalang yang sah untuk itu dapat diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun," ucap Redyanto Sidi.
Baca Juga:Darwin Siagian : Bypass Balige Diresmikan Jokowi Jadi Ikon TobaKetika ditanyakan apakah anggota Polri yang sudah 3 kali disidangkan kode etik dan profesi apakah dapat di PDTH, Redyanto mengatakan tentunya itu berdasarkan assessment pimpinan etik dan idealnya di PDTH.Sementara itu, Yusuf Warsyim, anggota Kompolnas saat dimintai pendapatnya terkait kasus dilaporkanya DN oleh istri muda Brigadir RH berinisial NS dengan tuduhan penganiayaan dan dugaan pernikahan antara Brigadir RH dengan NS, Yusuf Warsyim mengatakan belum bisa merespon dan masih harus mengecek ke internal dengan berita yang muncul.Namun terkait kasus Ibu Bhayangkari berinisial DN yang dilaporkan oleh diduga istri muda Brigadir RH dalam kasus penganiyaan, Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Muhammad Firdaus mengatakan bahwa saat ini pihaknya masih melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi."Masih pemeriksaan saksi-saksi, mohon bersabar ya, untuk Brigadir RH dijadwalkan Minggu depan kita panggil untuk diperiksa sebagai saksi," ucap Kasat Reskrim Polrestabes Medan.[br]Namun saat ditanyakan apakah boleh, seorang anggota Polri memiliki istri lebih dari satu, Kompol Muhammad Firdaus mengatakan kepada awak media agar bertanya ke bagian Propam.Sebelumnya diberitakan bahwa seorang Ibu Bhayangkari berinisial DN (40) warga Dusun III Bandar Setia, Kecamatan Percut Seituan, Kabupaten Deli Serdang yang merupakan istri Syah dari Brigadir RH datang memenuhi panggilan penyidik unit PPA Satreskrim Polrestabes Medan atas laporan dari NS, istri muda Brigadir RH dalam kasus dugaan penganiayaan yang terjadi pada bulan November 2021 silam.Laporan NS tertuang dalam Nomor laporan Polisi LP/ B/2084/X/2021/SPKT Polrestabes Medan/ Polda Sumatera Utara.Ironisnya, setelah 3 bulan lebih dari kejadian ini, ibu Bhayangkari ini langsung mendapatkan 2 surat panggilan pemeriksaan sekaligus yang ia terima dari kepala lingkungan atas nama Ujang pada 27 Januari 2022 sementara tertulis di panggilan diminta datang pada 12 Januari 2022 (panggilan pertama) dan tanggal 25 Januari 2022 (panggilan kedua) berdasarkan surat perintah penyidikan Nomor SP.Sidik/1873/XII/Res/1.6/2021/ Reskrim pertanggal 3 Desember 2021.Pemanggilan ini tertuang dalam S.Pgl.62/I/Res.1.6/2022/Reskrim dan S.Pgl/62 A/ I/Res.1.6/2022/Reskrim. (Suriyanto)