Matatelinga - Medan, Belasan massa yang tergabung dalam gerakan mahasiswa satu bangsa (Gema Saba) Provinsi Sumatera Utara, Kamis (17/7/2014), sekira pukul 11.00WIB, berunjuk rasa di kantor Walikota Medan, Jalan Kapten Maulana, Medan. Dalam aksinya, massa hanya berorasi menyampaikan berbagai tuntutan mereka tanpa melakukan tindakan anarkis.
Dari 8 tuntutan yang mereka layangkan siang itu, hanya 5 hal yang bersinggungan dengan masalah pemerintah kota Medan (Pemko Medan). Sedangkan sisanya, merupakan tuntutan yang bersinggungan dengan pemerintah provinsi Sumatera Utara (Pemprovsu).
Dalam 5 tuntutan tersebut, ada masalah korupsi yang dituduhkan kepada walikota Medan, Dzulmi Eldin saat menjabat sebagai Kepala dinas pendapatan daerah (Dispenda) kota Medan pada 2006 silam. Diperinci, kasus korupsi yang dimaksud berasal dari permasalahan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) tahun anggaran 2006 senilai Rp2,1M, upah pungut pajak Rp2,8M, dan dugaan korupsi komputerisasi senilai Rp14M.
"Kami mendesak KPK, Poldasu, dan Kejatisu untuk mengusut tuntas kasus dugaan korupsi di Dispenda kota Medan tahun anggaran 2006 yang diduga ada keterlibatan Dzulmi Eldin,"ujar Abdul Muin Pulungan selaku ketua Gema Saba
Tak sampai disitu, Dispenda kota Medan pun diduga melakukan pengeluaran belanja fiktif diantaranya belanja pemeliharaan rutin/berkala computer online payment system senilai Rp2.347.353.000 dan dugaan korupsi dan mark up atas 1 unit komputer yang mencapau Rp15juta dan 1 unit komputer senilai Rp19juta.
Nama salah seorang pejabat dinas bina marga, Ir.Sudirman pun juga disebut-sebut melakukan korupsi dan penyalahgunaan wewenang/jabatan pada pengadaan aspal dengan menggunakan APBD tahun anggaran 2009 senilai Rp5.090.382.250.
Dalam pengadaan aspal tersebut, disebutkan ada dugan pembuatan berita acara serah terima barang fiktif (tanpa fisik barang) no. 07/PB-DBM/2009 tanggal 16 Desember 2009. Lantas Gema Saba pun meminta aparat penegak hukum agar memeriksa dan mengadili oknum-oknum yang merupakan panitia pemeriksa barang tersebut. Seperti, Drs. Amarullah selaku ketua dan keenam anggotanya, yaitu Syafrida Hasbah, Siswanto Harahap, Teken Tarigan, Ahmedi Nasution, serta Rolly Pay sebagai rekanan.
Memang, jika dilihat dari tuntutan di atas, maka sudah seharusnya tuntutan tersebut dilayangkan kepada aparat penegak hukum, seperti Kapoldasu, Kejatisu, maupun KPK. Hal tersebut pun diutarakan kepada Kasi Pemerintahan Pemko Medan, Musadad, yang menerima kehadiran mereka di depan pagar gedung Walikota Medan.
"Saya melihat dari 8 tuntutan adek-adek semua, hanya 5 yang bersentuhan dengan Pemko Medan, dan semuanya ini seharusnya adek-adek layangkan ke aparat penegak hukum. Ini bukan domain Pemko Medan untuk menyelesaikannya,"ujar Musadad kepada seluruh massa.
Tanggapan Musadad pun disambut oleh beberapa orang massa yang mengatakan pihaknya tahu jelas bahwa itu merupakan kewenangan aparat penegak hukum. Hanya, mereka ingin bertemu langsung dengan Dzulmi Eldin untuk mendapat klarifikasi kebenaran atas dugaan tersebut.
"Kami tahu itu. Hanya kami inhin bertemu langsung dengan pak Eldin. Kami mau dia turun langsung mendengar langsung dan berbicara pada kami yang mewakili masyarakat awam atas benar atau tidaknya mengenai dugaan korupsi itu,"ujar salah seorang masaa.
Musadad pun mengatakan bahwa Eldin tidak berada di kantor saat itu. Namun dia akan menyampaikan tuntutan itu kepada Eldin nantinya.
Massa yang mendengar penjelasan itu pun memilih bubar dengan tertib. Namun, mereka mengancam akan kembali berunjuk rasa, jika tidak ada perkembangan atas permasalahan itu.
"Baik. Tapi kami akan mengintip kasus ini. Kalau tidak ada perkembangan, kami akan turun kemari lagi,"ujar Abdul Muin.
(Win/Mt)