MATATELINGA. Pematangsiantar - Seorang pria FR (23) diringkus Satres Narkoba Polres Pematangsiantar, lantaran memiliki 17 paket narkotika jenis ganja berat bruto 21,25 gram dari sebuah rumah di Kelurahan Pardomuan, Kecamatan Siantar Timur, Kota Pematangsiantar, Sabtu (05/02/2022) pukul 02.00 Wib.
Informasi dihimpun MATATELINGA.com, bahwa penangkapan FR bermula, setelah personil Satres Narkoba Polres Pematangsiantar mendapatkan informasi dari masyarakat, terkait adanya seorang pria berusia 23 tahun memiliki narkotika jenis ganja di dalam sebuah rumah di Kelurahan Pardomuan Kecamatan Siantar Timur, Kota Pematangsiantar, Sabtu (05/02/2022) pukul 02.00 Wib.Tak mau kehilangan target, kemudian personil satres narkoba berangkat menuju lokasi guna melakukan penyelidikan. Dilokasi, polisi menemukan sebuah rumah sesuai info yang diterima, sekira pukul 02.30 Wib.
Baca Juga:Kasus Covid-19 Kembali Meningkat, Polda Sumut Himbau Masyarakat Perketat ProkesLalu, petugas memasuki rumah dan menemukan seorang pria dari dalam kamar rumah dan langsung mengamankan FR (23) warga Kelurahan Pardomuan, Kecamatan Siantar Timur, Kota Pematangsiantar. Dan kemudian polisi meminta FR untuk menunjukkan narkotika diduga jenis ganja yang ia miliki.Dari tangan FR Polisi menemukan barang bukti berupa 1 buah kantong plastik warna putih berisi 17 paket narkotika jenis ganja dengan berat bruto 21,25 gram dari selipan baju dalam lemari pakaian, 1 bungkus kertas tiktak, 1 unit handphone merk oppo, dan uang Rp 100 ribu.Saat di introgasi tentang kepemilikan ganja itu, FR mengakui, bahwa narkotika jenis ganja itu adalah miliknya yang di beli dari A. Namun, Polisi belum berhasil mengamankan inisial A sesuai informasi dari pelaku FR.Selanjutnya seluruh barang bukti dikumpulkan dan tersangka dibawa ke kantor Sat Narkoba Polres Pematangsiantar untuk dilakukan proses hukum selanjutnya.[br]Kasat Narkoba Polres Pematangsiantar, Iptu Rudi Panjaitan melalui kasubag humas AKP Rusdi Ahya membenarkan penangkapan FR dari sebuah rumah.Menurut Rusdi, bahwa FR sudah dilakukan penahanan untuk proses hukum lanjutan."Pelaku FR sudah kita tahan," sebut Rusdi. (Mtc/sip)