MATATELINGA. Tebingtinggi - Sebanyak 11.500 butir pil ectacy sebeat 619,24 gram dengan berat bersih 615,84 gram yang di simpan di bawah tempat tidur (kolong), menghantarkan dua lelaki ini menuju penjara.Kedua lelaki tersebut berinisial Robot (26) seorang pemuda tamatan SD warga Kecamatan Bandar Khalifah Kabupaten Serdang Bedagai (Seegai) dan temannya berinisial Pipin (37), seorang penangguran warga yang sama, yang kini harus meringkuk di balik jeruji besi sel tahanan Sat Narkoba Mapolres Tebingtinggi.Kapolres Tebingtinggi, AKBP.M.Kunto Wibisono,SIK dalam press release yang di gelar di Mapolres Tebingtinggi, Senin (07/02/2022) membenarkan adanya penangkapan terhadap dua orang di duga pelaku pengedar narkotika jenis pil extacy pada hari Rabu siang (02/02/2022) sekira pukul 13.30 Wib kemarin di dua TKP dengan barang bukti sebanyak 11.500 butir pil ectacy sebeat 619,24 gram dengan berat bersih 615,84 gram.Selain belasan ribu pil extacy juga di sita barang bukti dari kedua pelaku berupa 1 buah plastik asoy warna biru, 1 buah plastik asoy warna hitam, 1 unit handphone merek Samsung warna hitam, 3 bungkus plastik transparan yang berisikan 1 unit tas ransel warna hitam dan 1 unit handphone Nokia warna hitam.
Baca Juga:KOI Siap Duduk Bareng SIWO Untuk Olahraga IndonesiaAdapun kronologis penangkapan terhadap kedua di duga pelaku tersebut berawal pada hari Rabu tanggal 02 Februari 2022 sekira pukul 13.00 Wib, dimana personil Sat Narkoba Polres Tebingtinggi yang dipimpin oleh Kanit II Ipda Aris D. Barus, SH sebelumnya ada mendapatkan informasi dari masyarakat yang mengatakan bahwasanya ada seorang laki-laki yang berinisial Robot menjual narkotika jenis extacy.Akan informasi tersebut, petugaspun melakukan penyamaran dengan cara undercover buy dengan tersangka Robot di TKP I yang berada di Jalan Gatot Subroto Kelurahan Lubuk Raya Kecamatan Padang Hulu Kota Tebingtinggi.Dimana pada saat itu, petugas menemukan 1 buah plastik asoy warna hitam dari genggaman tangan Robot, dan langsung saja petugas menangkap dan mengamankan tersangka.Kemudian dilakukan penggeledahan badan dan pakaian, dan ditemukan 1 unit handphone merek Samsung warna hitam dari saku celana sebelah kanan tersangka. Petugaspun lalu membuka 1 buah plastik asoy warna hitam tersebut dan di dalamnya di temukan 1 buah plastik asoy warna biru yang berisikan 2 bungkus plastik transparan berisikan 2.000 butir pil extacy warna merah dan warna putih.Saat di tanyakan oleh petugas akan barang haram tersebut kepada pelaku Robot milik siapa barang-barang tersebut, saat itu pula pelaku mengakuinya bahwa barang-barang tersebut miliknya yang akan diantarkan kepada seorang pembeli yang ternyata pembelinya adalah seorang petugas Sat Narkoba yang melakukan penyamaran (undercover).[br]Kembali petugas menanyakan kepada Robot darimana barang bukti tersebut diperoleh, dan Robot pun mengaku kalau barang-barang tersebut dia terima dari seorang laki-laki berinisial Pipin.Pada hari itu juga langsung dilakukan pengembangan hingga dilakukan penangkapan terhadap Pipin tiga jam setelah pelaku Robot di tangkap tepatanya sekira pukul 16.30 Wib, tepatanya di rumah pelaku Pipin yang berada di Sei Serimah Kecamatan Bandar Kalipah Kabupaten Serdang Bedagai.Dari penangkapan terhadap pelaku Pipin petugas juga menemukan barang bukti berupa 1 buah tas ransel warna hitam yang didalamnya terdapat 3 bungkus plastik transparan berisi pil diduga narkotika jenis extacy.Yang sengaja di simpan pelaku di lantai bawah tempat tidur kamar belakang rumah Pipin, juga ditemukan 1 unit handphone Nokia warna hitam diatas kasur tepat disebelah kanan yang ketika itu sedang duduk diruang tamu.[br]Sama halnya dengan pelaku pertama, saat petugas menanyakan milik siapa semua barang bukti yang ditemukan tersebut lalu Pipin mengakui dan menjawab miliknya kalau semua barang bukti baik yang di tangan pelaku Robot dan dari tangannya sendiri memang benar miliknya.Selanjutnya membawa tersangka dan barang bukti ke Sat Narkoba Mapolres Tebingtinggi untuk kemudian diperiksa dan dimintai keterangan lebih lanjut.“Kedua pelaku telah melanggar Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009, Tentang Narkotika,” jelas Kapolres Tebingtinggi. (bas)