MATATELINGA. Pematangsiantar - Personel Sat Narkoba Polres Pematangsiantar meringkus dua pria pelaku peredaran narkotika jenis sabu dari Jalan Perak, Gang Kinantan, Kecamatan Siantar Utara, Minggu (06/02/2022) sore, sekira pukul 16.00 Wib.
Kedua pelaku peredaran Narkotika di Gang Kinantan, Siantar Utara itu adalah: JWR (46) dan FZ (32). Keduanya merupakan warga setempat.Polisi menemukan barang bukti berupa, 1 buah plastik klip berisi 6 paket narkotika jenis sabu berat brutto 2.44 gram berikut 1 unit timbangan digital, dan 3 bungkus plastik klip kosong, serta uang Rp 100 ribu.
Baca Juga:Bobby Nasution Benahi PSMS Melalui Renovasi Stadion TeladanSaat diperiksa, kepada polisi keduanya mengaku, memperoleh narkotika jenis sabu dari B. Belakangan diketahui, polisi belum berhasil menangkap B.Kemudian, seluruh barang bukti dikumpulkan dan kedua tersangka dibawa menuju Mako Sat Narkoba Polres Pematangsiantar guna diproses hukum lebih lanjut.Kasubag Humas Polres Kota Pematangsiantar, AKP Rusdi Ahya, membenarkan penangkapan JWR dan FZ dari Gang Kinantan, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematangsiantar."Kini, Keduanya sudah ditahan, guna proses hukum lanjutan," sebut Rusdi. (Mtc/sip)