MATATELINGA. Pematangsiantar - Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Pematangsiantar berhasil mengungkap dan mengamankan seorang pemuda berusia 18 tahun pelaku tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak di Lapangan Merdeka (Taman Bunga) Jalan Merdeka, Kelurahan Dwikora, Kota Pematangsiantar, Senin (07/02/2022) sore, sekira pukul 15.00 Wib.Terduga pelaku berinisial BAS melancarkan aksi cabul terhadap korban ENM disebuah kebun singkong tak jauh dari permandian pulau batu (Pulbat) di Jalan Sibatu-batu, Kelurahan Bahsorma, Siantar Sitalasari, Selasa (11/01/2022) lalu, sekira pukul 10.00 Wib.Kasubag Humas Polres Pematangsiantar, AKP Rusdi Ahya, membenarkan bahwa aksi cabul itu bermula saat BAS dan ENM itu berada di sebuah permandian Pulau Batu (Pulbat) Siantar Sitalasari, persinya dikebun singkong.
Baca Juga:Mencuri Sawit, Ibu yang Sedang Menyusui Ini Akhirnya Dibebaskan Kejari Simalungun DenganPelajar wanita berusia 17 tahun itu diajak BAS menuju kebun itu untuk melihat pemandangan. Namun, saat dikebun singkong, BAS membuka seluruh pakaian pelajar wanita itu dan langsung dicabuli."Saat dikebun singkong, BAS membuka baju dan celana dalam korban dan langsung menyetubuhi korban," katanya.Humas Polres Pematangsiantar itu juga mengimbau kepada para orang tua dirumah agar mengawasi anak dengan baik dan selalu tetap waspada."Bagi para orangtua selalu waspada dan tetap mengawasi anak dengan baik," imbaunya. (Mtc/sip)