MATATELINGA. Asahan - Pasca dilakukan penggerebekan pelaku tindak pidana peredaran narkotika yang terjadi di jalan Patimura gang Famili kelurahan Kisaran barat kecamatan Kisaran barat Asahan pada Selasa (08/02/2022) sekira pukul 11.00 Wib, dari tiga terduga pelaku tindak kejahatan narkotika tersebut setelah dilakukan serangkaian pemeriksaan oleh penyidik Sat.res Narkoba Polres Asahan ditetapkan dua tersangka yang dinyatakan terlibat dalam perkara tersebut.Keterangan Kapolres Asahan AKBP.Putu Yudha Prawira melalui Kasat Res Narkoba Polres Asahan N.Ginting kepada matatelinga.com membenarkan adanya penggerebekan terhadap para pelaku tindak kejahatan narkotika di jalan Patimura gang Famili Kisaran pada Selasa (08/02/2022) sekira pukul 11.00 Wib yang dilakukan oleh tim gabungan Polri, TNI, POM Abri, Kesbang Pol, BNNK Asahan serta tokoh masyarakat maupun tokoh agama, dapat diamankan sebanyak 3 orang terduga pelaku tindak kejahatan narkotika dimaksud, ujarnya.Lebih lanjut AKP.Nasri Ginting yang didampingi Kanit lidik I Sat.Res Narkoba Iptu Mulyoto dan Kanit lidik II Ipda W.Simanungkalit juga mengatakan dari serangkaian pemeriksaan yang dilakukan oleh penyidik di Sat.Res Narkoba Polres Asahan terhadap para terduga pelaku yang terbukti secara sah dan meyakinkan hanya 2 orang yang dapat ditetapkan sebagai tersangka.
Baca Juga:Usai Medod Sabu, Rumah Geleng Digrebek PolisiDari dua orang tersebut diantaranya tersangka “Her alias Man Jegang” (43) warga kecamatan Kisaran Barat Asahan dan tersangka “R Har alias Rudi” (32) warga kelurahan Tebing Kisaran kecamatan Kisaran barat Asahan.Penangkapan terhadap para tersangka tersebut terjadi di dua tempat yang berbeda diantaranya di jalan Durian lingkungan I gang Kueni Kisaran Naga Kisaran Timur dan di jalan Patimura, dan dari hasil penangkapan tersebut dapat diamankan selain tersangka dimaksud juga barang bukti narkotika jenis sabhu sebanyak 2 kantong plastik klip dan setelah dilakukan penimbangan seberat 2,01 gram, 1 unit timbangan elektrik, serta 1 bungkus kantong plastik klip dalam keadaan kosong.Kasat Res Narkoba Polres Asahan juga mengatakan kegiatan ini dilaaksanakan dalam rangka Ops.Antik Toba 2022 dalam rangka Gerebek Kampung Narkoba (GKN) untuk menekan peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Asahan, dan terhadap para tersangka saat ini sudah dijebloskan kedalam sel tahanan Sat.Res Narkoba Polres Asahan, kami bertekad menjadikan Asahan Zero Narkoba, pungkasnya. (dieks)