Warning: include_once(../admin/SimpleImage.php): failed to open stream: No such file or directory in /home/matateli/public_html/amp/detail.php on line 2

Warning: include_once(): Failed opening '../admin/SimpleImage.php' for inclusion (include_path='.:/opt/cpanel/ea-php72/root/usr/share/pear') in /home/matateli/public_html/amp/detail.php on line 2
Penyabar Nakhe Sosialisasikan Perda Provsu di Desa Citaman Jernih Kabupaten Sergai

Penyabar Nakhe Sosialisasikan Perda Provsu di Desa Citaman Jernih Kabupaten Sergai

- Rabu, 09 Februari 2022 11:00 WIB
matatelinga
Penyabar Nakhe Anggota DPRD Prov.Su dari Fraksi PDI Pejuangan saat memberikan bantuan kepada masyarakat di Desa Citaman Jernih Kecamatan Perbaungan Kab Sergai selasa (8/2/2022)

MATATELINGA, Sergai: Penyabar Nakhe, anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara adakan kegiatan sosialisasi Perda No. 1 Tahun 2019, Tentang Fasilitasi Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif, di Desa Citaman Jernih Dusun Tiga (3), Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) Selasa (8/2/2022)Kegiatan Sosialisasi Perda ini dihadiri Tri Andri Marjanto sebagai Nara Sumber,Staf DPRD Provinsi Sumut Dalli Gifachri, Bhabinsa, Babinkamtibnas, Ketua Granat Sergai Najib Purba, Tokoh Pemuda Indra Gunawan, Tokoh agama Ustazd Ali Syahbana, Kades Citamana Jernih Lian Lubis yang di wakili Sekdes Citaman Jernih dan para peserta sosialisasi.Nakhe dari Fraksi PDI Perjuangan di depan peserta sosialisasi mengatakan, kegiatan sosialisasi sangat penting karena dari hasil evaluasi, peredaran narkoba di Sumut menempati rangking I di Indonesia. Dalam hal inidisebabkan posisi Sumut sangat strategis karena berdekatan dengan negara Singapura, Malaysia, Thailand dan Vietnam yang menjadi pintu masuk narkoba.Daerah Provinsi Sumut daruat narkoba. Untuk itu dibutuhkan kerja sama dari seluruh elemen masyarakat dan stakeholder mulai dari tingkat provinsi hingga desa untuk bersama-sama memberantasnya.Ancaman ini bagi penyalahgunaan narkoba sangat berat, mulai dari Empat sampai dengan Delapan tahun penjara dan juga denda Rp.800 juta hingga Rp8 miliar."Dari perkembangan zaman, jenis narkoba juga beragam jenis dan hingga kini mencapai 175 jenis," tutup Nakhe. (mtc/buyung Nst)

Editor
:

Tag:

Berita Terkait