MATATELINGA. Padangsidimpuan - Sat Resnarkoba Polres Kota Padangsidimpuan kembali membekuk seorang pria inisial, G (40), warga Kelurahan Batunadua Jae, Kecamatan Batunadua, Kota Padangsidimpuan, dimana G sedang santai di pakter (warung) tuak kedapatan menyimpan diduga narkotika golongan l jenis sabu, Selasa (08/02/2022).AKBP Juliani Prihartini SIK MH melalui Kasat Resnarkoba AKP Sammailun Pulungan SH menerangkan, penangkapan itu bermula saat petugas Sat Resnarkoba menggelar Operasi Antik Toba 2022, Rabu (09/02/2022).“Petugas mendapat informasi dari masyarakat bahwa, di Jalan AH Nasution, Kelurahan Batunadua Julu, Kecamatan Batunadua, kerap terjadi transaksi narkotika," ujar AKP Samailun Pulungan SH.
Baca Juga:Untuk Menghindari Hal ini, Wagubsu Harap Ketersediaan Akses Keuangan Semakin BaikLebih lanjut Kasat menjelaskan, berdasarkan informasi itu, petugas langsung bergegas ke lokasi melakukan penyelidikan. Setiba di lokasi, persisnya di Pakter Tuak, petugas mendapat seorang pria yang gerak geriknya mencurigakan yang tak lain ialah tersangka G. Dan petugas memintanya untuk menunjukkan di mana lokasi tempat dia menyimpan barang haram yang diduga dimiliknya tersebut.“Ternyata dalam bungkusan tersebut berisi 3 bungkus plastik klip transparan diduga berisi sabu seberat 3,95 Gram serta satu unit handphone dan uang tunai Rp.42 Ribu,” jelas Kasat.Guna proses pemeriksaan lebih lanjut, tersangka G kini sudah ditahan di Mapolres Kota P.Sidimpuan bersama barang buktinya.