MATATELINGA,Tanjungbalai- Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjungbalai Asahan menjatuhkan vonis hukuman mati terhadap Hasanul Arifin dan Supandi,nelayan penjemput 76 kilogram sabu di perairan perbatasan antara Indonesia-Malaysia."Terdakwa Hasanul Arifin dan Supandi terbukti secara sah dan bersalah terlibat perdagangan peredaran narkotika jaringan internasional,dengan ini majelis hakim memutuskan dengan hukuman mati " Ujar ketua majelis hakim, Dr Salomo Ginting membacakan amar putusan dalam persidangan yang digelar diruang cakra Pengadilan Negeri (PN) Tanjungbalai .Kamis (10/2/22)Pembacaan vonis hukuman mati disaksikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri Tanjungbalai,Rikardo Simanjuntak ,penasehat hukum para terdakwa. Sedangkan para terdakwa mengikuti persidangan secara online melalui zoom.Selain kedua nelayan itu, majelis hakim juga menjatuhkan vonis mati terhadap tiga orang oknum petugas kepolisian polres Tanjungbalai yang merupakan aktor intelektual atas penggelapan dan penjualan barang bukti 19 Kilo gran sabu dari 76 Kilo gram barang bukti yang ditemukan dari sampan kaluk yang sebelumnya dibawa oleh Hasanul Arifin dan Supandi.Ketiga oknum polisi tersebut adalah Kanit I Satres Narkoba Polres Tanjungbalai Aiptu Wariono, Komandan Kapal Polair Polres Tanjungbalai Brigpol Tuharno, dan Bripka Agung Sugiarto Putra.[br]Dalam putusan majelis hakim menyatakan ketiga oknum petugas tersebut diyakini bersalah melanggar pasal 114 ayat 2 UU RI No.35 Tahun tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Pasal 55 ayat (1) ke -1 KHUP."Terdakwa Tuharno, Wariono, Agung Sugiarto putra , menyalah gunakan wewenang nya sebagai anggota kepolisian, melakukan kemufakatan jahat secara bersama sama dalam perdagangan narkotika tanpa hak memiliki dan menjual narkotika golongan bukan tanaman "Ujar hakimHakim berpendapat dijatuhkanya vonis mati terhadap ketiga oknum itu di kernakan menjadi dalang atau otak dari penyelewengan 19 kilogram barang bukti sabu tersebut."Untuk terdakwa Tuharno, ini adalah aktor intelektual dalam kasus ini. Karena dari Tuharno lah muncul pikiran berinisiatif untuk melakukan penyisihan barang bukti dari kapal kaluk di Sei Lunang," kata Joshua Joseph Eliazer Sumanti, juru bicara Pengadilan Negeri (PN) TanjungbalaiDari penyisihan tersebut, ada 19 bungkus sabu yang disisihkan oleh Tuharno untuk dibagi kepada Agus Ramadan Tanjung dan Wariono[br]"Tuharno lah yang memikirkan untuk menyisihkan 19 bungkus sabu untuk disisihkan sesuai fakta persidangan dan dibagikan 13 bungkus dibagikan ke Agus Ramadhan Tanjung, dan 6 kilogram dibagikan ke Wariono," terang Joshua.Sehingga, dari fakta persidangan menjelaskan bahwa pihak kepolisian yang seharusnya menjadi pelindung dan memutus rantai peredaran narkotika malah terlibat didalamnya.Sedangkan untuk Wariono dan Agung Sugiarto Putra dikarenakan telah melakukan penjualan barang bukti yang diterima dari Tuharno."Dari fakta persidangan, terungkap bahwa Wariono dan Agung Sugiarto Putra berkontak langsung dengan DPO narkotika yang selama ini diketahui Boyot dan Tele," katanya.Sehingga hakim menganggap bahwa perlakuan Wariono dan Agung Sugiarto Putra sama dengan Tuharno.Untuk diketahui, terbongkar nya kasus ini bermula dari penangkapan Sawaluddin dan Franki Manik pada Minggu (30/5/2021) oleh petugas kepolisian polres Batu Bara.Dari keduanya, disita satu kilogram sabu.[br]Menurut kedua warga batu bara itu, mereka memperoleh sabu dari Agus Ramadan Tanjung, anggota Satpol Air Polres Tanjungbalai.Kemudian Agus Ramadan Tanjung, diamankan disebuah kafe dikawasan batu bara, selanjutnya petugas melakukan pengembangan dengan melakukan penggeledahan dikediaman Agus Ramadan Tanjung dikota Tanjungbalai.Dari kediaman Agus ditemukan 10 Kilo gram sabu.Usai penangkapan Agus Ramadan Tanjung terbongkar keterlibatan oknum polisi lainnya dan asal sabu tersebutDikutip dari dakwan Jaksa penuntut umum Kasus ini terungkap Rabu (19/5/2021) Dimana, terdakwa Syahril Napitupulu bersama dengan Khoirudin yang merupakan anggota satuan polisi air Polres Tanjungbalai menemukan kapal kaluk yang membawa Narkotika jenis sabu seberat 76 kilogram di perairan tangkahan, Sei Lunang, Kecamatan Sei Kepayang Timur, Kabupaten Asahan yang di bawa oleh Hasanul Arifin dan Supandi di perbatasan Indonesia Malaysia.Kemudian, Syahril Napitupulu melaporkan ke Kasat Polair Polres Tanjungbalai, Togap Sianturi, dan langsung memerintahkan Tuharno, Juanda, Hendra, dan Jhon Erwin Sinulingga berangkat menuju lokasi kapal keluk menggunakan kapal patroli KamtibmasSelanjutnya, Leonardo Aritonang, dan Sutikno menggunakan kapal lainnya menyusul untuk mengawal di lokasi penemuan.Sesampainya di lokasi, Syahril Napitupulu bersama denhan Khoirudin, Rizky Ardiansyah, Tuharno, Juanda, Hendra, Jhon Erwin Sinulingga, Leonardo Aritonang dan Sutikno membawa kapal kaluk yang membawa sabu 76 kilogram menuju dermaga polair polres Tanjungbalai dengan cara di tarik.Di pertengahan jalan, Tuharno lompat ke kapal kaluk untuk mengambil satu buah goni yang berisikan 13 kilogram sabu dan di pindah ke kapal Babinkamtibmas dan disimpan di lemari bahan bakar minyak kapal.Selanjutnya, Tuharno dan Khoirudin sepakat untuk menyisihkan kembali sabu-sabu untuk dijual sebagai uang rusa(Kibus).Kesepakatan di ambil, dan kembali mengambil 6 kilogram sabu dari kapal kaluk dan di sembunyikan di bawah kolong kursi depanSelanjutnya, Tuharno menghubungi Waryono selaku Kanit Narkoba Polres Tanjungbalai untuk menginformasikan bahwa ada temuan sabu.Selanjutnya, antara Waryono dan Tuharno sepakat untuk bertemu di dermaga tangkahan Sangkot Kurnia, Desa Sei Nangka untuk menyerahkan sabu seberat enam kilometer kepda Waryono yang selanjutnya di simpan di semak-semak demat Posko di Jalan Pendidikan, Kelurahan Pahang, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai.Setelah itu, sisa 57 kilogram sabu dibawa ke Polres Tanjungbalai, untuk dilakukan penyidikan oleh satuan narkoba Polres Tanjungbalai.Selanjutnya, Waryono dengan Hendra Tua Harahap, Agung Sugiarto Putra, Rizky Ardiansyah, Joshua, dan Kuntoro bertemu. Selanjutnya, Waryono menghubungi Tele(DPO) untuk menjual sabu satu kilogram dengan harga Rp 250 juta di belakang SMA 2 Jalan Pendidikan, Kelurahan Pahang, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai," jelasnya.Satu jam kemudian, Agung menghubungi Boyot(DPO) dan menjual sabu seberat lima kilogram dengan harga Rp 1 miliar dan di setujui oleh Waryono. Namun, Boyot baru membayar Rp 600 juta kepada Agung dengan lima kali tahap.Setelah berhasil menjual sabu, Tuharno dan Khoirudin, menyerahkan uang Rp 100 juta kepada Syahril untuk uang rusa(Kibus).Diberitakan sebelumnya Jaksa Penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Tanjungbalai- Asahan (TBA) menuntut 2 terdakwa oknum petugas kepolisian polres Tanjungbalai dengan tuntutan hukuman mati ,sedangkan 9 terdakwa oknum polisi lainnya dituntut dengan hukuman seumur hidup, dan seorang tenaga honorer Pol Air dituntut pidana 15 tahun penjara.Rabu (19/1/22) dipersidangan di pengadilan negeri Tanjungbalai.Adapun dua terdakwa yang dituntut hukuman mati yakni terdakwa Tuharno dan Wariyono, sedangkan terdakwa, Khoiruddin, Sayhril napitupulu, Agus ramadhan tanjung, Hendra tua harahap, Rizky ardiansyah, Agung sugiarto putra, Josua samaoso lahagu, Kuntoro, Leonardo dituntut hukuman seumur hidup.dan terdakwa Hendra oknum tenaga honorer pol air dituntut 15 Tahun penjara.