Warning: include_once(../admin/SimpleImage.php): failed to open stream: No such file or directory in /home/matateli/public_html/amp/detail.php on line 2

Warning: include_once(): Failed opening '../admin/SimpleImage.php' for inclusion (include_path='.:/opt/cpanel/ea-php72/root/usr/share/pear') in /home/matateli/public_html/amp/detail.php on line 2
3 Polisi dan 2 Warga Sipil Dihukum Mati Kasus 76 Kilogram Sabu di Tanjungbalai

3 Polisi dan 2 Warga Sipil Dihukum Mati Kasus 76 Kilogram Sabu di Tanjungbalai

- Jumat, 11 Februari 2022 10:45 WIB
Ism/matatelinga
Tiga orang mantan personil Polres Tanjungbalai dan dua warga sipil divonis hukuman mati oleh Pengadilan Negeri Tanjungbalai, Kamis (11/2). Kelimanya dinyatakan bersalah dalam kas
MATATELINGA, Tanjungbalai;Tiga orang mantan personil Polres Tanjungbalai dan dua warga sipil divonis hukuman mati oleh Pengadilan Negeri Tanjungbalai, Kamis (11/2). Kelimanya dinyatakan bersalah dalam kasus kepemilikan 76 kilogram sabu.

Tiga polisi tersebut bernama Tuharno, Wariyono dan Agung Sugiarto. Selain itu, polisi juga memvonis mati 2 warga sipil beranama Supandi dan Hasanul Arifin. Mereka merupakan nakhoda yang didalam kapalnya terdapat 76kg sabu.

“Hakim menjatuhkan putusan pidana dengan pidana mati,”ujar Kepala Seksi Intelijen Kajari Tanjung Balai Asahan Dedy Saragih mengatakan, Jum'at (11/2)

Majelis hakim kata kata Dedy, menyatakan terdakwa Tuharno terbukti bersalah melanggar 3 pasal yakni Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Kedua Pasal 137 huruf b UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo pasal 65 Ayat (1) KUHPidana

“Ke tiga Pasal 137 huruf a UU RI. No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 65 ayat (1) KUHPidana,”ujar Dedy

Putusan hakim terhadap Tuharno, sendiri sesuai dengan tuntutan jaksa yakni, mati

Sedangkan terdakwa Agung Sugiarto dan Wariyono, didakwa melanggar 2 Pasal Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana dan ke dua Pasal 137 huruf b UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo pasal 65 Ayat (1) KUHPidana.

Putusan hakim terhadap Wariyono sesuai tuntutan Jaksa. Namun, putusan terhadap Agung Sugiarto, jauh lebih berat dari tuntutan jaksa.

“Agung Sugiarto sebelumnya dituntut seumur hidup,”kata Dedy

Selanjutnya kepada terdakwa Supandi dan Hasanul Arifin dikenakan dakwaan pimair Pasal 114 ayat (2) UU RI No.35 tahun 2009 jo Pasal 55 ayat 1 ke-KUHPidana. Vonis hakim terhadap ke duanya sesuai dengan tuntutan jaksa.

Dedy juga mengatakan dalam kasus ini masih ada sebagian terdakwa lagi yang menunggu vonis. Mereka yakni 8 orang polisi bernama Syahril Napitupulu, Hendra Tua Harahap, Kuntoro, Agus Ramadhan Tanjung, Josua Samousa, Rizky Ardiansyah, Khoiruddin dan Leonardo Aritonang. Selain itu juga ada warga sipil bernama Hendra.

“Yang lainnya nyusul Minggu depan hari Senin dan Rabu,”pungkas Dedy.

Berdasarkan SIPP PN Tanjung Balai, peristiwa berawal pada Rabu (19/5), sekitar pukul 15.30 WIB di Perairan Tangkahan, Kecamatan Sei Kepayang Timur, Kabupaten Asahan. (mtc/ism)

Editor
:

Tag:

Berita Terkait

Berita Sumut

Fakta Persidangan: Barang Bukti Tersangka Lombek Cs Diduga Digunakan untuk Menjerat Rahmadi

Berita Sumut

Kompol DK Tidak Hadiri Gelar Perkara di Bidpropam Polda Sumut

Berita Sumut

Tiga Terdakwa Kasus 177 Kg Sabu Divonis Mati

Berita Sumut

PN Tj.Balai Vonis Mati dan Seumur Hidup Bagi Tiga Terdakwa Narkotika

Berita Sumut

Sidang Tuntutan Bandar Narkoba 'Tile' Mendadak Ditunda

Berita Sumut

2 Nelayan Penjemput 76 Kg Sabu dan 3 Oknum Polisi divonis Mati