MATATELINGA. Tebingtinggi - Pelaku HFS alias F (20), seorang pemuda tak tamat SD ini terpaksa harus mendekam di balik jeruji besi, setelah dirinya di ketahui menyimpan 19 paket shabu-shabu seberat 3,90 Gram.Kini di duga pelaku HFS alias F yang di ketahui warga Kelurahan Lalang Kecamatan Rambutan Kota Tebingtinggi tak lagi merasakan nyeyaknya kasus empuk yang biasa di gunakannya sebagai tempat tidur di rumah sendiri.Kasat narkoba Mapolres Tebingtinggi, AKP.M.Yunus tarigan, SH.MH melalui Kasi Humas mapolres Tebingtinggi, AKP.Agus Arianto dalam siaran persnya membenarkan adanya penangkapan terhadap diduga pelaku pengedar narkotika jenis shabu-shabu atas nama Husnul fadli Siregar.
Baca Juga:Usut Mafia Tanah di Langkat, Tim Pidsus Kejati Sumut Lakukan Pengecekan Titik KoordinatDi duga pelaku di tangkap oleh personil sat Narkoba mapolres Tebingtinggi pada hari Selasa sore (08/02/2022) sekira pukul 15.30 Wib di jalan Kelurahan Tanjung Marulak Hilir Kecamatan Rambutan Kota Tebingtinggi, tepatanya di samping warung miso.Dari tangan pelaku berhasil disita barang bukti berupa 19 bungkus plastik transparan yang berisi serbuk Kristal diduga Narkotika jenis Shabu berat (Brutto) 3,90 gram dan berat bersih (Netto) 1,78 gram dan 5 bungkus plastik klip trasparan kosong.Adapun kronologis penangkapan berawal ketika tim opsnal sat narkoba mapolres Tebingtinggi sedang melaakukan Ops Kepolisian Antik Toba 2022 dengan melintasi jalan kebun yang selama ini dianggap mulai marak peredaran narkotika di Keluarahn tersebut.Selain itu juga telah melakukan pengincaran terhadap sesorang yang dianggap sebagai pengedar, adalah HFS alias F, di ketahui sedang melakukan peredaran nartkoba di daerah tersebut.Dan tepat pada hari Selasa sore tanggal 08 Februari 2022 sekira pukul 15.30 Wib tepatnya di samping sebuah warung miso, petugas merlihat pelaku sedang duduk-duduk. Petugas yang melihat pelaku langsung menangkapnya.[br]Dan dari penagkapan tersebut dari tangan pelaku petugas berhasil menyita barang bukti berupa 1 bungkus plastik asoy warna hijau yang didalamnya berisikan 19 bungkus plastik transparan yang berisi serbuk Kristal diduga Narkotika jenis Shabu dan 5 bungkus plastik klip trasparan kosong ditemukan didalam saku celana depan sebelah kiri yang digunakan pelaku.Kemudian petugas menanyakan milik siapa semua barang bukti yang ditemukan tersebut, lalu pelaku HFS alias F mengakui dan menjawab miliknya. Setelah pelaku mengakuinya, selanjutnya menggelandang pelaku beserta barang bukti ke Mapolres Tebingtinggi guna pemeriksaan lebih lanjut dan pengembangan kasus.“Pelaku telah melanggar Pasal 114 ayat (1), subsider Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009,” jelas kasi humas sambil menutup. (Mtc/bas)