Warning: include_once(../admin/SimpleImage.php): failed to open stream: No such file or directory in /home/matateli/public_html/amp/detail.php on line 2

Warning: include_once(): Failed opening '../admin/SimpleImage.php' for inclusion (include_path='.:/opt/cpanel/ea-php72/root/usr/share/pear') in /home/matateli/public_html/amp/detail.php on line 2
Dibohongi Suami yang Diduga Nikah Halang, Ibu Ini Melapor Ke Kapolda Sumut

Dibohongi Suami yang Diduga Nikah Halang, Ibu Ini Melapor Ke Kapolda Sumut

- Sabtu, 12 Februari 2022 09:01 WIB
Matatelinga.com
MATATELINGA, Medan- DN, yang merupakan seorang istri anggota Polri ( Bhayangkari ) temui Kapolda Sumatera Utara, Irjen Pol Panca Putra Simanjuntak keluhkan suaminya Aipda RH yang diduga menikah lagi dengan seorang oknum dokter yang bertugas di salah satu puskesmas di kota Medan.

Melalui sambungan telepon, DN pada awak media (12/2/2022) mengaku bahwa ia sengaja menemui Irjen Pol Panca Putra Simanjuntak di sela-sela acara peringatan hari pers 2022 yang diselenggarakan Polda Sumatera Utara di Cafe Jinjit, Medan Sunggal yang diselenggarakan pada Jum'at (11/2/2022).

"Saya sengaja menemui bapak Kapolda untuk meminta keadilan terhadap kasus yang menimpa ku. Bapak Kapolda saat saya temui langsung mengarahkan saya pada Pak Kabid Propam untuk ditindaklanjuti. Jadi disini saya juga membantah kabar yang beredar yang mengatakan bahwa saya berselingkuh.

Sekira bulan Maret atau April 2021 saya bersama kuasa hukum saya, Bu Ariayani pernah datang ke Polsek Percut Seituan,.

Saat itu Waka Polsek mengatakan bahwa pihaknya sudah mengetahui bahwa Aipda RH sudah tinggal satu rumah dan sudah punya seorang anak dari hasil pernikahannya, anak saya yang laki-laki juga mengatakan itu.

Saya dengar langsung dari Waka Polsek dan hal itu juga ada kuasa hukum saya yang ikut mendengar. Dan disitu juga ada Bu Susi Provost, disitu Pak Waka bilang "kami sudah mengetahui si RH udah kawin lagi, namun tidak tau ada ikatan apa tidak, cuma mereka sudah satu rumah dan punya anak" gitu bahasanya, ibu tenang aja, kata Waka, mereka lagi ribut besar, Bu, gitu kata Waka Polsek,"ucap DN menirukan ucapan Waka Polsek Percut Seituan.

[br]

Sementara itu, menanggapi masalah ini, pengamat Hukum yang merupakan Ka. Prodi Pasca Sarjana, Fakultas Hukum, Universitas Panca Budi Medan, Redyanto Sidi saat diwawancarai di Universitas Panca Budi (11/2) mengatakan bahwa seorang aparatur sipil negara ( ASNi ) termasuk Polri terikat dengan peraturan-peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.

"Yang pertama tentu dalam KUHPidana ada pasal 279 terhadap pernikahan yang sudah sah dan resmi ketika pernikahan tersebut terhalang dengan cara menikah lagi maka berlakulah pasal 279, nah jika tadi pertanyaanya jika orang yang melakukan nikah halang berkaitan dengan aparatur sipil negara (ASN ) maka berlaku juga undang-undang no 5 tahun 2014 tentang ASN yang berlaku kepada statusnya tersebut ( ASN ), nah ini saya pikir hal ini perlu ditelusuri yang idealnya aparatur sipil negara adalah orang yang patuh terhadap peraturan dan perundang-undangan karena terikat dengan sumpah jabatan dan terikat pada perlawananya. Jika ada ASN/ Polri yang menikah lagi diluar pernikahanya yang sah, nah ini kan persoalan yang serius dan bisa dipidana,"ucap Pakar hukum Redyanto Sidi.

Lanjut Dekan Pasca Sarjana Universitas Panca Budi ini lagi, konswensi terhadap ASN atau anggota Polri yang menikah lagi, institusi apalagi Polri itu terikat dengan peraturan-peraturan etik terhadap anggotanya, jika ada anggota yang melakukan pelanggaran-pelanggaran termasuk nikah lagi maka itu tidak dibenarkan.

' ya, Polri itu kan terikat pada peraturan dan perundang-undangan, jika ada anggota Polri yang melakukan pelanggaran-pelanggaran kode etik, maupun KUHPidana dengan melakukan nikah halang dan jika ini mengarah pada sisi negatif institusi maka perlu dilakukan tindakan dan bila perlu pemberhentian dengan tidak hormat, sepanjang memenuhi kriteria-kriteria yang sudah ditetapkan oleh Undang-undang ASN dan pasal 279 KUHPidana, saya kita kasus ini perlu adanya perhatian dari pimpinan Polri dan perlu ditelusuri lebih lanjut karena ini nantinya akan menjadi contoh kepada aparatur-aparatur negara lainya kedepannya agar ini menjadi contoh yang baik,"pungkas Redyanto Sidi.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumut saat dikonfirmasi beberapa waktu lalu, saat berada di Polsek Medan Timur terkait kasus ini mengatakan bahwa kasusnya sudah dihentikan penyelidikannya.

"Berdasarkan pemeriksaan dari Propam Polda Sumut mengatakan bahwa terlapor atas nama Aipda RH sejak bulan September 2018 sudah tidak tinggal bersama lagi dengan istrinya atas berinisial DN, tapi terlapor tinggal bersama anak-anaknya 3 orang , kemudian pelapor DN tinggal bersama anaknya yang paling kecil, dari keterangan terlapor ( Aipda RH ) bahwa ia sudah menjatuhkan talak tiga pada DN sehubungan istrinya diduga berselingkuh dengan laki-laki lain dan sering memposting photo-photo itu dan itu dibuktikan dengan photo-photo What'sapp, chat dan lain sebagainya,'pungkas Kombes Pol Hadi Wahyudi. ( Suriyanto )

Editor
:

Tag:

Berita Terkait

Berita Sumut

Sukseskan Gerakan ASRI, Forkopimda Sibolga Gotong Royong Massal Bersama Warga

Berita Sumut

Dihantam Banjir Bandang Jalan Desa Kampung Mudik-Aek Dakka Barus Sudah Dapat Dilalui

Berita Sumut

PWI Labuhanbatu Akan Gelar Konferensi IX, Panitia Pelaksana Terbentuk

Berita Sumut

Pemprov Sumut Genjot Pembangunan Infrastruktur Terpadu Lewat Program INSTANSI

Berita Sumut

Polwan Polda Sumut Laksanakan Pengamanan Aksi Unjuk Rasa di Kantor Gubernur Sumut, Dengan Humanis

Berita Sumut

Bakamla RI Siap Dorong Ekonomi Maritim Indonesia