MATATELINGA. Padangsidempuan - MH alias Buyan, warga Kelurahan Sihitang, Kecamatan Padangsidimpuan Tenggara, Kota P.Sidimpuan, ditangkap polisi akibat simpan narkotika golongan l jenis sabu, Jum'at (11/02/2022).Dari tangan tersangka, petugas kepolisian menyita barang bukti berupa, 1 bungkus plastik klip trasparan diduga keras berisi sabu-sabu seberat 4,28 gram, 7 plastik klip Transparan kosong, 1 jarum, 1 kaca pirex dan uang Rp 200.000.“MH sudah kita amankan di sel tahanan Mapolres P.Sidimpuan,” ujar Kapolres P.Sidimpuan, melalui Kasat Narkoba, AKP S Pulungan kepada wartawan, Sabtu (12/02/2022).
Baca Juga:Bupati Labusel Kunjungi Kantor LBH PWI SumutDijelaskannya, penangkapan MH berawal dari adanya informasi masyarakat kepada petugas kepolisian,selanjutnya petugas langsung melakukan penyelidikan ke salah satu rumah kosong di lokasi penangkapan. “Saat itu Buyan sedang berada di rumah kosong tersebut,” tuturnya.Lebih lanjut Kasat mengatakan, setelah dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti di tubuhnya. “Saya mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang sudah bekerjasama dengan baik dengan pihak kepolisian,” pungkasnya. (Mtc/Iwan)