MATATELINGA, Padangsidimpuan- Tekab Sat Reskrim Polres Padangsidimpuan membekuk tiga pria terduga pelaku penganiayaan dari lokasi yang berbeda yakni SS (26), JAL (22) dan WBM (22),ketiganya merupakan warga Jalan Imam Bonjol Kelurahan Aek Tampang Kec.Padangsidimpuan Selatan.
Sebelumnya Kasat Reskrim AKP Bambang Priyatno, SSos ke pada wartwan melalui pesan Whats App Korban dugaan penganiyaan bernama Dedi Siregar (25) merupakan warga Dusun Sibiobio, Desa Huraba, Kecamatan Angkola Timur, Kabupaten Tapanuli Selatan,Minggu (13/2/2022).
"Peristiwa penganiayaan itu bermula saat sikorban (Dedi) mengantar temannya ke Jalan Imam Bonjol, Kamis (10/2/2022) malam yang selanjutnya saat itu korban pergi buang air kecil di samping rumah warga,berketepatan dimana Ketiga tersangka mengira korban mau maling, padahal hanya buang air kecil di pinggir jalan"jelas Kasat"
“Kemudian, pelapor (korban) didatangi terlapor Dkk (pelaku) dan langsung memukuli pelapor yang mengakibatkan luka lebam di bagian wajah dan terkilir di bagian pinggang pelapor"terang Kasat"
Dari kejadian itu korban (Dedi red) merasa keberatan dan melaporkan kejadian yang menimpa dirinya membuat laporan pengaduan penganiayaan ke Polres Padangsidimpuan.
[br]
Atas informasi yang didapat dari masyarakat dengan cepat tim Tekab menangkap salah satu pelaku penganiayaan yakni tersangka JAL di Kelurahan Batunadua Kec.Psp Batunadua Padangsidimpuan,Jum'at (12/2/2022).
Atas Keterangan dari JAL, Tekab Polres Padangsidimpuan melakukan pengembangan dan membekuk SS serta WBM di Daerah seputaran Jalan Imam Bonjol Kel.Aek Tampang Kota Padangsidimpuan.
Kepada petugas ketiganya mengakui perbuatannya yang telah menganiaya korban (Dedi red) guna pemeriksaan lebih lanjut ,ketiganya dikenai pasal sesuai hukum tindak pidana penganiayaan secara bersama-sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 Junto Pasal 351 KUHPidana dengan ancaman (hukuman) maksimal (penjara) 5 tahun 6 bulan.