Warning: include_once(../admin/SimpleImage.php): failed to open stream: No such file or directory in /home/matateli/public_html/amp/detail.php on line 2

Warning: include_once(): Failed opening '../admin/SimpleImage.php' for inclusion (include_path='.:/opt/cpanel/ea-php72/root/usr/share/pear') in /home/matateli/public_html/amp/detail.php on line 2
Sosialisasi Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Dibuka Assisten Ekbang.

Sosialisasi Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Dibuka Assisten Ekbang.

Didiek Eddy Susanto - Rabu, 16 Februari 2022 06:35 WIB
Dieks/Matateling.com
Assisten Ekbang dan Kadis LH saat gelar sosialisasi baku mutu air limbah
MATATELINGA, Asahan-Air limbah merupakan sisa air dari suatu usaha atau kegiatan dan air limbah yang berasal dari aktifitas hidup sehari hari manusia yang berhubungan dengan pemakaian air.

[adssnse]

Air limbah yang dihasilkan dari skala rumah tangga dan usahaataupun kegiatan yang berpotensi mencemari lingkungan perlu dilakukan pengolahan air limbah tersebut sebelum dibuang ke media lingkungannya.

Pengolahan tersebut bertujuan agar kualitas air limbah yang dibuang sesuai dengan baku mutu air limbah yang telah ada pada Permen LHK nomor 68 tahun 2016.

BupatiAsahan yang diwakili Assisten Ekonomi dan Pembangunan Muhilli Lubis dalam menyikapi Permen LHK nomor 68 tahun 2016 tentang Baku Mutu Air Limbah Domestikmenggelar sosialisasi tentang hal tersebut yang digelar di aula kantor Lingkungan Hidup, Selasa (15/02/2022).

Sementara itu Bupati Asahan dalam sambutannya yang di sampaikan Asisten Ekonomi PembangunanDrs. Muhilli Lubis menyampaikan bahwa kegiatan pelayanan kesehatan baik itu Rumah sakit maupun puskesmas harus dapat menerapkan peraturan menteri LH dan kehutanan Nomor 68 tahun 2016.

Pemerintah Kabupaten Asahan melalui Dinas Lingkungan Hidup mempunyai kewajiban tentang pengelolaan kwalitas air, pengendalian pencemaran dan kerusakan lingkungan salah satu upaya yang dilakukan adalah dengan pelaksanaan sosialisasi yang di gelar hari ini, dan saya berharap para peserta sosialisasi ini dapat memahami kegunaan air dalam kehidupan dan menjalankan regulasi sehingga kasus pencemaran dan kerusakan lingkungan di Kabupaten Asahan dapat berkurang secara signifikan, ujarnya.

[br]

Muhilli Lubis juga mengatakan juga berpesan kepadaseluruh peserta untuk tetap menjalankan Protokol Kesehatanselama pelaksanaan sosialisasi berlangsung , mengingat saat ini sebaran covid 19 sudah mulai terlihat lagi dan sudah banyak yang terinfeksi virus tersebut.

Sementara Kepala Dinas Lingkungan Hidup H. Rahmat Hidayat Siregardalam keterangannyamengatakan Baku Mutu Air Limbah merupakan ukuran batasunsur pencemar dan ataujumlah unsur pencemar yang ditenggang keberadaannya dalam air limbahyang akan dibuang kedalam sumber air dari suatu usaha dan atau kegiatan.

Hal tersebut sudah tertuang dalam PERMENLHK nomor68 tahun 2016 tentang baku mutu air limbah domestik dalam pasal 4 jelas dikatakan pengolahan air limbah domestik, wajib dilakukan pemantauan untuk mengetahui pemenuhan ketentuan baku mutu air limbah.

Hasil pemantauan disusun secara tertulis yang mencakup hasil analisa laboratorium terhadap air limbah domestik yang dilakukan paling sedikit 1 kali dalam 1 bulan dan dilaporkan secara berkala paling sedikit 1 kali dalam 3 bulan, pungkasnya (dieks)

Editor
:

Tag:

Berita Terkait

Berita Sumut

Indeks Kerukunan dan Demokrasi Sumut Naik, Jadi Sinyal Positif bagi Pembangunan

Berita Sumut

MTQN Ke 57 Tingkat Kabupaten Asahan Usai Sudah

Berita Sumut

Dinkes Asahan Lakukan Check Kesehatan Bagi 247 Orang Calhaj 2026

Berita Sumut

Bupati Asahan Lepas Pawai Malam Takbiran

Berita Sumut

Jum'at Berkah Dinas Kesehatan Santuni Anak Yatim Dan Berbuka Puasa Bersama

Berita Sumut

China Tampung Produk Sabut Kelapa Asal Kabupaten Asahan