MATATELINGA,Asahan-Meskipun setiap harinya dilakukan pembersihan peredaran narkotika oleh aparat penegak hukum, namun hingga saat ini setidaknya dua orang dibekuk opsnal Sat.Narkoba terkait peredaran dan penggunaan narkotika dalam setiap harinya, ini merupakan bukti bahwa di Asahan masih banyak tersimpan narkotika ditangan para bandarnya.
Kapolres Asahan AKBP.Putu YudhaPrawira melalui Kasat Res narkoba AKP.Nasri Ginting kepada matatelinga.com Kamis 17 Peruari 2022 membenarkan ada dua orang lelaki yang keduanya merupakan warga masyarakatjalan Penggalang Kisaran baratAsahan, telah diamankan oleh opsnal Sat.Res Narkoba Polres Asahan terkait dengan kepemilikan narkotika jenis sabhu, ujarnya.
Lebih lanjut Kasat Res Narkoba Polres Asahan AKP.Nasri Ginting mengatakan kedua tersangka yang diamankantersebut diantaranya “ RD alias Dautalias Ruslan” (46) warga jalan Penggalang lingkungan IV gang Ubudiyah kelurahan Tebing Kisaran kecamatan Kisaran barat dan tersangka “H alias Andrikey” (26)warga jalan Penggalang lingkungan IV gang Ubudiyah kelurahan Tebing Kisaran kecamatan Kisaran barat pada Rabu 16 Pebruari 2022 sekira pukul 23.30 wib di jalan Penggalan tersebut.
Kasat Res Narkoba Polres Asahan AKP.Nasri Ginting juga mengatakan penangkapan kedua tersangka tersebut atas adanya laporan masyarakat yang menginformasikan adanya transaksidan perdagangan narkotika yang dilakukan tersangka “RD alias Daut alias Ruslan” serta tersangka “H alias Andrekey” di rumah tersebut, mendapatkan informasi itu opsnal Satres Narkoba yang dipimpin Kanit lidi I Iptu Mulyoto bersama Kanitlidik II Ipda W.Simanungkalit dan opsnal lainnya melakukan penintaian dan penggerebekan dirumah tersebut.
[br]
Dari hasil penggerebekan tersebut dapat diamankan kedua tersangka dan dari hasil introgasi diperoleh keterangan narkotika tersebut diakui milik tersangka “RD alias Daut alias Ruslan” yang diperolehnya dari hasil pembelian melalui seorang lelaki yang kerab disapa dengan panggilan “Borik”warga jalan Penggalang , dan setelah kami medapatkan keterangan dari tersangka “RD alias Daut alias Ruslan” kami juga melakukan pengembangan dengan memburu “Borik”namun teduga tersangka “Borik” sempat kabur sebelum kamimembekuknya.
Dari penangkapan tersebut dapat diamankan barang bukti narkotikajenis sabhu sebanyak6 kantong plastik klip ukuran sedang dan setelah dilakukan penimbangan seberat 1,02 gram , uang tunai sebesar Rp.140 ribu yang diduga hasil dari penjualan narkotika jenis sabhu , 1 bungkus kantong plastik klip ukuran kecil dalam keadaan kosong.
Saat ini kedua tersangka dimaksud sudah dijebloskan kedalam sel tahanan Sat.res Narkoba Polres Asan guna untuk dilakukan pemriksaan lanjutan sebelum perkaranya dilimpahkan ke JPU,pungkasnya (dieks)