MATATELINGA. Patumbak - Respon cepat keresahan masyarakat tepatnya di jalan Pertahanan pasar VII, Desa Patumbak I, Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deliserdang. Team Unit Reskrim Polsek Patumbak melakukan penggrebekan terhadap lokasi perjudian sejenis tembak ikan pada Kamis, (17/02/2022) sekira pukul 21.00 Wib.Adapun lapak judi yang digrebek Polsek Patumbak antara lain, Warung Tongki, yang dikabarkan ada satu unit mesin sejenis tembak ikan. Rumah Dani, yang dikabarkan ada tiga unit mesin judi berkedok game ketangkasan yakni, satu sejenis mesin tembak ikan dan dua jenis mesin sceter dan warung kulit.Dalam penggrebekan itu, petugas tidak membuahkan hasil, karna diduga kedatangan petugas sebelumnya sudah bocor kepada bos judi dan pemilik lapak.
Baca Juga:Dugaan Penimbunan Minyak Goreng, Ditreskrimsus Polda Sumut Bentuk Tim KhususKapolsek Patumbak Kompol Faidir Chan,S.H, M.H, mengatakan, kalau penggrebekan itu dilakukan untuk menindak lanjuti informasi dari masyarakat terkait adanya praktik perjudian berkedok game ketangkasan di lokasi tersebut."Penggrebekan itu dilakukan guna menindak lanjuti informasi dari masyarakat terkait adanya praktik perjudian sejenis tembak ikan di jalan pertahanan pasar VII, desa Patumbak I, Kec. Patumbak, tepatnya di rumah Dani dan warung tongki dan kulit " Jelas Kapolsek.Terpisah, Bidang Hukum Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Sumut, Irwan Ginting,S.H, mengeprisasi Kapolsek Patumbak Kompol Faidir, karna begitu peduli dan cepat respon terhadap keresahan masyarakat terkait aktifitas praktik perjudian berkedok game ketangkasan di jalan pertahanan pasar VII, Desa Patumbak I, Kec. Patumbak, tepatnya di rumah Dani dan warung Tongki."Bravo dengan bapak Kapolsek Patumbak Kompol Faidir Chan,S.H., M.H., karna cepat respon dengan keresahan masyarakat. Semoga kedepanya bapak Kapolsek sanggup menjaga dan mempertahankan lokasi tersebut bersih dari praktik perjudian dan penyalah gunaan narkoba," Ucap Irwan Ginting,S.H.