MATATELINGA. Medan - Sudah tau barang haram narkotika berdampak sangat buruk bagi kondisi kesehatan fisik dan mental bagi yang mengkonsumsinya. Namun masih ada juga manusia yang kerap mau mengkonsumsinya. Akan hal itu, Sat Res Narkoba Polrestabes medan, melakukan pemusnahan barang bukti berupa narkotika jenis ganja dari 2 (dua) orang Tersangka laki-laki berinisial AES dan A. Pada Kamis, (17/022022).Terhadap barang bukti terlebih dahulu dilakukan pengecekan oleh Petugas Labfor Polda Sumut di hadapan Tersangka, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan Pengacara/Penasehat Hukum dan hasil barang bukti tersebut yaitu positif mengandung narkotika jenis Ganja.
Baca Juga:Dugaan Penimbunan Minyak Goreng, Ditreskrimsus Polda Sumut Bentuk Tim KhususSelanjutnya barang bukti berupa 5 (lima) buah plastik hitam berisikan narkotika jenis ganja dengan berat bersih 7.600 gram yang kemudian telah disisihkan sebanyak 88 gram untuk keperluan pemeriksaan labfor dan jumlah yang dimusnahkan sebanyak 7.512 gram untuk dimusnahkan dengan cara dibakar.Kemudian barang bukti 4 (empat) bungkus plastik klip yang berisikan narkotika jenis ganja dengan berat bersih 34,23 gram yang telah disisihkan sebesar 5,85 gram untuk pemeriksaan labfor dan jumlah yang dimusnahkan sebanyak 28,38 gram dan 1 (satu) bungkus plastik yang berisikan batang ganja dengan berat bersih 350 gram yang telah disisihkan sebanyak 18,7 gram dan barang bukti yang dilakukan pemusnahan sebanyak 331,3 gram.