MATATELINGA, Pematangsiantar: Polres Pematang Siantar lakukan gelar perkara guna menindak lanjuti dan mendalami secara internal atas laporan dari Dr. Henry Sinaga SH. Span. MKN mengenai terbitnya Peraturan Walikota Pematangsiantar No.04 tahun 2021 tgl 7 April 2021, tentang Kenaikan NJOP 1.000 % di Kota Pematangsiantar.Hal ini dikatakan Dr. Henry Sinaga SH. SpN. MKn ketika dikomfirmasi usai menghadiri gelar perkara di Polres Pematangsiantar hari ini." Bahwa Gelar perkara yang dilaksanakan pihak Polres bertempat di Ruang Gelar Sat Reskrim Polres Pematangsiantar, Jl. Sudirman No. 8 Kota Pematangsiantar, hari Jumat 18 Pebruari 2022 sekira pukul 11.00 wib guna menindak lanjuti dan mendalami laporan kami secara internal," papar Henry, Sabtu (19/2).Lanjut Henry, dalam pelaksanaan gelar perkara itu dihadiri oleh penyidik dan Jajaran Polres Pematangsiantar,pihak terlapor Pemko Pematangsiantar, yang diwakili Kabag Hukum Pemko Pematangsiantar. Dr. Henry Sinaga SH SpN. MKN selaku pelapor."Penyidik akan mendalami isi laporan dari kami ( Henry Sinaga - red ) terlebih dahulu. Selanjut hasil pendalaman Internal gelar perkara tersebut secara akan diberitahukan kepada Pihak Pelapor dan Terlapor.Jadi kami, pihak pelapor hanya tinggal menunggu hasil dari pendalaman Internal pihak Polressiantar, " Pungkas Henry mengakhiri wawancara diruang kerjanya,"ucap Henry disinggung hasil gelar perkara itu. (mtc/rel)