MATATELINGA, Binjai: Kejaksaan Negeri Binjai saat ini tengah mendalami dugaan korupsi yang terjadi di SMA Negeri 6 Kota Binjai, terkait penggunaan dan pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Tahun Anggaran 2018-2021.Penyelidikan yang dilakukan sejak 5 Januari 2022 tersebut, seksi tindak pidana khusus telah memanggil sedikitnya 17 orang tenaga pengajar, Bendahara, Kepala Sekolah, dan tim pengelola dana BOS yang dibentuk oleh Kepala Sekolah, guna dimintai keterangan.Dari hasil penyelidikan, ditemukan adanya perbuatan melanggar hukum dalam penggunaan dan BOS tersebut, yakni :1. Melakukan pembelanjaan barang secara fiktif namum kwitansi pembelanjaan tetap dibuat dan ditanda tangani oleh operator sekolah.2. Pembelian alat tulis kantor secara fiktif.3. Pembelian beberapa unit komputer secara fiktif.4. Pembelian bahan bangunan dalam rangka rehabilitasi gedung sekolah secara fiktif.5. Pembelanjaan buku menggunakan BOS reguler yang dilakukan dan dikelola sendiri oleh Kepala Sekolah.Dalam siaran persnya, Kepala Kejaksaan Negeri Binjai, Husein Admaja mengatakan tengah berkoordinasi dengan auditor, hal itu betujuan untuk mengetahui angka kerugian Negara."Dari data dan keterangan yang kita peroleh, ada indikasi kerugiaan keuangan Negara. Namun, untuk nominal kerugian secara pasti akan dilakukan koordinasi dengan auditor," kata Kepala Kejaksaan Negeri Binjai, Husein Admaja, Jum'at (17/2).Lebih lanjut, "Kini, status penanganan perkara ditingkatkan ke tahap Penyidikan, guna mencari bukti yang terang untuk menetapkan siapa tersangkanya," ujar Kajari. (mtc/dyk.p)