MATATELINGA. Tebingtinggi - Meski sempat 10 hari merasa aman karena sukses mencuri selembar pintu besi milik warga Tionghua, dua orang pelakunya akhirnya sukses juga di jemput personil Sat reskrim mapolres Tebingtinggi setelah kasus pencurian tersebut di laporkan pada sabtu (19/02/2022) kemarin.Dimana kedua pelaku tersebut satu diantaranya adalah seorang anak di bawah umur yang masih berusia 14 tahun. Dan kedua pelaku tersebut masing-masing AML (36) dan MRL (14), keduanya sama-sama warga Kecamatan Tebingtinggi Kota, Kota Tebingtinggi.Hal inilah yang di katakan kasi humas Mapolres Tebingtinggi, AKP.Agus Arianto dalam siaran Persnya, Senin siang (21/02/2022) di Mapolres Tebingtinggi.
Baca Juga:Polsek Medan Baru bersama 3 Pilar Kecamatan Medan Petisah Himbau Pelaku Usaha Tetap Disiplin ProkesTertangkapanya kedua pelaku dalam kasus pencurian dengan pemberatan tersebut berawal dari adanya Laporan Polisi Nomor :LP/B/147/II/2022/SPKT./POLRES TEBING TINGGI/POLDA SUMATERA UTARA, tanggal 19 Februari 2022, atas nama pelapor Cin Lie (40) warga Kelurahan Badak Bejuang Kecamatan Tebingtinggi Kota, Kota Tebingtinggi/Jalan S. Parman Kelurahan Tebingtinggi Lama Kecamatan Tebingtinggi Kota, Kota Tebingtinggi.Yang mana dalam laporannya tersebut pelapor yang dalam hal ini korban mengaku kalau sebuah pintu besi miliknya pada hari Selasa malam (08/02/2022) sekira pukul 22.00 Wib, tepatanya di Jalan Kelurahan Badak Bejuang Kecamatan Tebingtinggi Kota, Kota Tebingtinggi telah hilang di curi oleh dua orang laki-laki tak di kenal, sesuai dengan rekaman CCTV.Dari laporan tersebutlah personil Sat Reskrim Mapolres Tebingtinggi yang dipimpin Kanit Idik I Iptu SPN Siregar, SH langsung melakukan penyelidikan hingga berhasil menangkap kedua pelaku.“Kedua pelaku melakukan pencurian pagar besi milik Cin Lie (40) yang tinggal di Jalan Selar Tebingtinggi, korban selanjutnya melaporkan peristiwa pencurian ini ke Mapolres Tebingtinggi. Dan dari rekaman CCTV di lokasi kejadian, polisi akhirnya berhasil meringkus kedua pelaku,” terang Kasi Humas.[br]Dari rekaman CCTV terlihat kedua pelaku malam itu dengan berboncengan mengendarai sepeda motor mendatangi kediaman korban. Keduanya lalu masuk ke halaman rumah korban dengan melompati pagar besi, dan melepas serta membawa kabur pagar besi milik korban tersebut."Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian sebesar Rp 4,5 juta. Selain kedua pelaku, petugas juga turut mengamankan barang bukti 1 unit sepeda motor Yamaha Mio Sporty warna putih tanpa plat milik pelaku beserta 1 potong kaos lengan pendek dan celana pendek warna hitam lis putih dan 1 buah flashdisk yang berisikan rekaman CCTV,” jelasnya.“Dalam kasus ini pelaku dijerat dengan melanggar Pasal 363 ayat (1) ke 4e dari KUHPidana, dengan ancaman pidana paling singkat 7 tahun penjara," jelas Kasi Humas AKP Agus Arianto. (Mtc/bas)