MATATELINGA, Labuhan Batu: Ketua Pengadilan Negeri Rantauprapat yang juga sebagai Ketua Majelis persidangan terdakwa IR alias Roi atau Man Batak (40) divonis 20 tahun dalam persidangan yang digelar pada Selasa (22/2/2022).Delta Tamtama didampingi hakim anggota, Welly Irdianto dan Hendrik Tarigan dalam sidang yang dihadiri terdakwa secara virtual tidak sepakat atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut Irman seumur hidup."Memutuskan atas terdakwa Irman Pasaribu pidana penjara selama 20 tahun dan denda sebesar Rp.5.000.000.000, subsidair 6 bulan penjara,"Kata Delta Tamtama didampingi hakim anggota, Welly Irdianto dan Hendrik Tarigan.Selain itu,Majelis Hakim tidak sependapat dengan tuntutan Penuntut Umum, dengan mengembalikan beberapa harta milik Terdakwa dikarenakan bukan termasuk dalam harta Terdakwa yang diperoleh dari tindak pidana Narkotika sehingga atas putusan tersebut, Penuntut Umum menyatakan banding.Sebelumnya,JPU menuntut terdakwa seumur hidup pada sidang yang digelar secara virtual (online) yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Delta Tamtama di Pengadilan Negeri (PN) Rantauprapat, Selasa (8/2/2022)."Terbukti melakukan tindak pidana sesuai dengan dakwaan primer Pasal 114 ayat (2) UU R.I. No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana,"Kata JPU Daniel Tulus Marulitua Sihotang, Maulita Sari, Theresia Deliana Br. Tarigan dari saat membacakan tuntutannya.[br]Katanya,terdakwa Man Batak terbukti bersalah melakukan tindak pidana secara bersama-sama tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman yang berat 5 Kg."Beberapa perbuatan, yang harus dipandang sebagai perbuatan berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan yang menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga atau perbuatan lain yang sebenarnya atas harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul Harta Kekayaan sebagaimana diatur dan diancam pidana,"papar JPU dipersidangan yang terbuka untuk umum.Terdakwa juga terbukti bersalah melanggar Pasal 3 UU R.I. No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 65 ayat (1) KUHP menyebutkan, beberapa perbuatan, yang harus dipandang sebagai perbuatan berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan yang menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga atau perbuatan lain yang sebenarnya atas harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul Harta Kekayaan sebagaimana diatur dan diancam pidana," papar JPU membaca surat tuntutannya.Ketua Majelis Hakim Delta Tamtama SH memberi kesempatan kepada kuasa hukum terdakawa, Tengku Fitra Yufina untuk mengajukan pledoi pembelaan pada persidangan berikutnya yang akan digelar pada 15 Februari 2022."Nanti akan kita paparkan disidang berikutnya apa tanggapan kami terhadap tuntutan JPU" ujarnya menjawab wartawan usai persidangan.Sebelumnya, tim Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut menangkap buronan kasus kepemilikan narkotika jenis sabu sebanyak 5 kilogram, IP, ditangkap di Jalan Jenderal Sudirman Kotapinang Kabupaten Labuhanbatu Selatan.Tersangka ditangkap bersama istrinya, LY dan supirnya, KH, di dalam mobil dari arah Riau menuju Rantauprapat membawa sabu 5 bungkus (5 Kg). Namun IP sempat kabur, Minggu (10/1) ketika polisi melakukan pengembangan kasus.(mtc/Abi)