Warning: include_once(../admin/SimpleImage.php): failed to open stream: No such file or directory in /home/matateli/public_html/amp/detail.php on line 2

Warning: include_once(): Failed opening '../admin/SimpleImage.php' for inclusion (include_path='.:/opt/cpanel/ea-php72/root/usr/share/pear') in /home/matateli/public_html/amp/detail.php on line 2
Edarkan Sabu, Oknum Polisi Simalungun Diganjar 6 Tahun Bui

Edarkan Sabu, Oknum Polisi Simalungun Diganjar 6 Tahun Bui

- Rabu, 23 Februari 2022 18:15 WIB
Parhusip/matatelinga
Suasana sidang agenda putusan terdakwa Erwin Tua Parsoran Samosir yang digelar diruang cakra pengadilan negeri (PN) Siantar, Kamis, (23/02/2022) sore. 
MATATELINGA. Pematangsiantar: Seorang oknum Polisi Simalungun berpangkat Brigadir bernama Erwin Tua Parsaoran Samosir diganjar hukuman pidana penjara selama 6 tahun bui dan denda 1 Miliar. Apabila denda tidak dibayar, diganti dengan 6 bulan kurungan.

Sidang putusan yang digelar secara teleconference diruang cakra pengadilan negeri (PN) Siantar itu, menurut majelis hakim yang diketuai Afrizal Hady SH MH, bahwa terdakwa Erwin Tua Parsaoran Samosir terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana peredaran narkotika jenis sabu sebagaimana diatur dalam pasal 114 ayat 1 UU RI no 35 tahun 2009 tentang Narkotika bersama dua hakim anggota Rahmad Hasibuan, SH Mkn dan Vivi Indrasusi SH, MH.

Usai mendengar putusan oleh majelis hakim, kemudian terdakwa Erwin Tua Parsaoran Samosir mengatakan pikir-pikir kepada ketua majelis hakim.

"Saya pikir-pikir Yang Mulia, "kata terdakwa dihadapan majelis hakim.

Sementara, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Siantar, Esther Rugun Hutauruk SH, sebelumnya menuntut terdakwa selama 6 tahun penjara subsider 6 bulan penjara dengan denda 2. 640.000.000 sebagaumana dalam pasal 114 ayat 1 UU RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Sekadar diketahui, bahwa terdakwa Erwin Tua Parsaoran Samosir diringkus Sat Narkoba Polres Pematangsiantar dari kos-kosan Kasih Gang Cisadane, Jalan Melanthon Siregar, Kelurahan Pematang Marihat, Siantar Marimbun, Kota Pematangsiantar, Kamis (14/10/2021) sekira pukul 02.00 WIB.

Polisi menemukan barang bukti dari terdakwa Erwin Tua Parsaoran Samosir berupa 1 buah bong alat hisap dari sebuah kotak margarin merek Forvita warna hijau, 1 buah pipa kaca bekas bakar berisi narkotika jenis sabu, 1 buah mancis dan jarum, 1 bungkus kotak sabum lifebouy berisi 2 buah plastik klip terdapat 13 paket narkotika jenis sabu 1,04 gram, 10 lembar plastik kosong.

Selain itu, 1 buah dompet warna hitam berisi uang Rp 500 ribu, 1 unit HP merk Nokia, 1 unit HP merk Infinix, 1 buah HP merk Samsung, 1 buah HP merk realme warna biru. (mtc/sip)

Editor
:

Tag:

Berita Terkait

Berita Sumut

Edarkan Narkoba, Perempuan Paruh Baya Masuk Bui

Berita Sumut

Edarkan Sabu, 2 Wanita Asal Simalungun dan Siantar Kompak Masuk Bui

Berita Sumut

Edarkan Sabu di Kebun Sawit Masyarakat, Andi Ditangkap Reskrim Polsek Bilahhilir

Berita Sumut

Edarkan Sabu, 2 Pria Gang Kinantan Siantar Utara Masuk Bui

Berita Sumut

Edarkan Sabu, Seorang Satpam di Asahan Golllll Lahhh

Berita Sumut

Edarkan Sabhu Tujuh Paket, Riki Diamankan Polisi