MATATELINGA, Labuhan Batu- Rektor Universitas Al Washliyah ( UNIVA ) Labuhan Batu, Basyarul Uliva Nasution memberikan apresiasi setinggi-tingginya terhadap kinerja Kapolres Labuhan Batu, AKBP Anhar Arlia Rangkuti dan Kasat Narkoba, AKP Martualesi Sitepu.Pasalnya, telah melakukan penangkapan pengedar narkoba yang meresahkan masyarakat di Desa Janji, Kecamatan Bilah Barat yang merupakan tempat tinggalnya.Para tersangka yang diringkus Polisi diantaranya Roma Sawaludin (38) dengan barang bukti 1,61 gram Sabu, Rahmat (39) dengan barang bukti sabu seberat 1,43 gram dan seorang rekannya berinisial ARN (25). Ketiganya diringkus di Desa Janji pada Sabtu (19/2/2022) sekira pukul 22.30 WIB.Ketiganya kini sudah mendekam di sel tahanan Polres Labuhan Batu dengan diancam pasal 114 sub 112 UU RI no 35 tahun 2009 Jo pasal 55 KUHPidana dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.[br]"Saya mengapresiasi atas kinerja dan pencapaianya Kapolres Labuhan Batu, AKBP Anhar Arlia Rangkuti dan Kasat Narkoba, AKP Martualesi Sitepu yang telah melakukan penangkapan pengedar narkoba di Desa Janji yang merupakan tempat tinggal saya ( kampung halaman ),"ucap Basyarul.Katanya lagi, saya bangga kepada bapak Kapolres. Mari bersama-sama memberantas peredaran narkoba di Labuhan Batu.Sebelumnya diberitakan bahwa penangkapan 3 tersangka ini berawal dari ditangkapnya seorang tersangka bernama Roma Sawaludin (38) warga Desa Janji dengan barang bukti 1,61 gram sabu-sabu, timbangan digital dengan cara under Cover buy.Selanjutnya dilakukan pengembangan kasus dan kami kembali berhasil meringkus seorang tersangka lainya berinisial ARN ( 25 ) yang juga warga Desa Janji. Dari penangkapan keduanya dilakukan pengembangan kasus lagi terhadap seorang pria berinisial R alias Kombet (39) yang merupakan target operasi Satresnarkoba Polres Labuhan Batu.[br]Tersangka Rahmat alias Kombet ini merupakan residivis kasus narkoba dan pernah divonis 4,8 tahun, tahun 2019 ia baru keluar dari lapas.Dari tersangka R alias Kombet disita sabu seberat 1,48 gram dan uang tunai sebanyak Rp.7.055.000 yang merupakan uang hasil penjualan narkoba. Saat tersangka ini akan dibawa ke Polres Labuhan Batu.Keluarga tersangka berusaha memprovokasi warga masyarakat dan berusaha membuat suasana menjadi ricuh namun akhirnya kita berhasil mengamankan situasi dan membawa tersangka bersama barang bukti ke Satresnarkoba Polres Labuhan Batu.Kericuhan saat penangkapan pengedar narkoba di Desa bukan yang pertamakali, sebelumnya pada bulan Oktober 2021 juga terjadi kericuhan. ( Suriyanto. )