MATATELINGA, Medan : Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara IBN Wiswantanu melalui Kasi Penkum Kejati Sumut Yos A Tarigan, Kamis (24/2/2022) membenarkan bahwa berkas perkara suntik vaksin kosong yang melibatkan oknum dokter berinisial TGA yang dilimpahkan tim penyidik Polda Sumut, Selasa (22/2/2022) kemarin sudah diterima oleh tim jaksa peneliti Bidang Pidum Kejati Sumut."Berkas tersebut akan disampaikan ke tim jaksa yang telah ditunjuk untuk kemudian jaksa akan mempelajari formil dan materil dari berkas tersebut, apabila tidak lengkap dikembalikan," kata Yos A Tarigan.
Lebih lanjut mantan Kasi Pidsus Kejari Deli Serdang ini menyampaikan bahwa jaksa peneliti setelah menerima berkas akan mempelajari isi berkas tersebut. Dengan ketajaman berpikirnya sebagai seorang jaksa pemilik dominus litis (pengendalian kebijakan penuntutan). "Nantinya, jaksa yang akan menuntun penyidik bila berkas yang diterima masih kurang lengkap. Jaksa juga akan menuntun penyidik dalam menyusun berkas dengan memberikan petunjuk baik untuk formil dan materilnya," tandas Yos.
Yos menambahkan bahwa jaksa saat ini sedang meneliti berkasnya, apakah sudah memenuhi syarat formil dan materil. Kalau berkasnya sudah lengkap nanti akan segera diinformasikan kepada rekan-rekan media, kalau tidak lengkap dikembalikan," papar Yos.