Warning: include_once(../admin/SimpleImage.php): failed to open stream: No such file or directory in /home/matateli/public_html/amp/detail.php on line 2

Warning: include_once(): Failed opening '../admin/SimpleImage.php' for inclusion (include_path='.:/opt/cpanel/ea-php72/root/usr/share/pear') in /home/matateli/public_html/amp/detail.php on line 2
Prahara Pengadaan Sapi Masih Terus Berkelanjutan

Prahara Pengadaan Sapi Masih Terus Berkelanjutan

Didiek Eddy Susanto - Jumat, 25 Februari 2022 06:20 WIB
Dieks/Matateling.com
Terdakwa Muhammad Syahlan dan Nina Syahrini saat menjalani persidangan di PN Tipikor Medan

MATATELINGA,Asahan-Prahara pengadaan sapi yang dilakukan oleh Dinas Peternakan dan kesehatan Hewan Kabupaten Asahan TA 2019 dengan pagu anggaran Rp.1 milyar dan menjerat dua terdakwa diantaranya Muhammad Sahlan selaku direktur CV.BangkitSahPerkasa dan Pejabat Pembuat Komitmen Nina Syahrini.

Kini masih berkelanjutan menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Tipikor Medan dengan agenda pemeriksaan kedua terdakwa tersebut,

Bahren Samosir selaku ketua tim penasehat hukum terdakwa Muhammad Syahlan dalam keterangannya kepada matatelinga.com Rabu 23 Pebruari 2022 di Kisaran mengatakan hingga saat ini klien kami Muhammad Sahlan selaku direktur CV.Bangkit Sah Perkasa penerima kontrak pengadaan sapi sebanyak 80 ekor TA 2019 dari Dinas Peternakan dan Hewan kabupaten Asahan , masih terus berlanjut dan saat ini klien kami baru menghadapi persidangan di PN Tipikor Medan dengan agenda pemeriksaan terdakwa yang juga sebagai saksi dari terdakwa Nina Syahrini, ujarnya .

Dalam persidangan tersebut klienkami sudah memberikan keterangan sesuai dengan fakta yang ada, dan klien kamijuga telahmemberikan keterangan di hadapan majelis hakim yang menyidangkan perkara tersebutsesuai denganyang sebenarnya.

klien kami juga mengatakan dalam memeroleh pekerjaan pengadaan sapi tersebut klien kami juga melalui lelang pengadaan sapiyang diadakan oleh Pemerintah kabupaten Asahan, dan setelah semuanya usai tentunya klien kami juga memperoleh pembayaran atas pembelian 80 ekor sapi sebesarRp.615 juta rupiah.

Keterangan klien kami dihadapan majelis hakim yang menyidangkan perkara tersebut saat ditanya oleh Jaksa Penuntut Umum juga mengatakansapi sebanyak 80 ekor tersebut juga sudah diterima oleh pihak Pejabat Pembuat Komitmen dan penyerahan sapi tersebutjuga ada bukti tanda terimanya.

Selanjutnya klien kami mencairkan uang hasil kontrak pengadaan sapi tersebut, namun seluruh uang hasil kontrak tersebut langsung diambil oleh almarhum Ismet yang dulu menjabat di Dinas keuangan Pemkab Asahan dan diterima oleh “Toyib” orang kepercayaan Ismet.

Bahren Samosir juga menyangkal adanya rumor yang mengatakan bahwasanya klien kami saatditanya oleh jaksa Penuntut Umum dihadapan majelis hakim “Plengak Plengok” itu tidak benar dan klien kami dalam menjawab serta memberikan keterangan dengan lancarserta tidak plengak plengok, ungkapnya.

Secara terpisah Kasie Inteljen Kejaksaan Negeri Asahan JS Malau saat dikonfirmasi matatelinga.com diruang kerjanya mengatakan sejauh ini kami masih menggali keterangan dari terdakwa Muhammad Sahlan di persidangan tersebut, dan semua keterangan terdakwa Muhammad Sahlan akan menjadi catatan bagi kami dalam memberikan tuntutan hukuman bagi terdakwa.

Dalam persidangan tersebut terdakwa juga sudah memberikan keterangan saat dipertanyakan oleh JPU dipersidangan tersebut, semua keterangan terdakwa tersebutnantinya tentu menjadi bahan pertimbangan majelis hakim dalam memberikan putusannya, dan kami juga berharap kepada semua pihak untuk tidak berandai andai , biarlah persidangan ini berjalan dengan semestinya, pungkasnya (dieks)

Editor
:

Tag:

Berita Terkait

Berita Sumut

Zoel Assalamualaikum" Buat LP Terkait Pencemaran Nama Baik

Berita Sumut

Polda Sumut Tinjau SPBU Sekitar Medan, Pastikan Stok BBM Aman Saat Blackout

Berita Sumut

-Patroli Malam Polda Sumut Intensifkan Pengamanan Saat Sejumlah Wilayah Medan Alami Pemadaman Listrik

Berita Sumut

Kesepakatan Membawa Kedamaian

Berita Sumut

Potensi Pajak Opsen MBLB Sumut Diperkirakan Tembus Rp5 Miliar per Tahun

Berita Sumut

Komisi III DPR RI Monitoring Pelaksanaan KUHP dan KUHAP Baru di Kejati Sumut