MATATELINGA. Padangsidimpuan - MGS (45) selaku Wiraswasta, warga Kelurahan Losung Kecamatan Padangsidimpuan Selatan Kota Padangsidimpuan, Kamis (24/2/2022) sekira Pukul 14.30 Wib berhasil diamankan Polisi akibat memiliki 16 paket yang dibungkus dengan kertas berisi Narkotika golongan I jenis Ganja dan 1 buah paket sedang yang dibungkus dengan kertas berisi Narkotika Jenis ganja seberat 40 gram, 1 buah plastik assoy warna putih besrta Uang R.I. sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu).Kasat Res Narkoba Polres Padangsidimpuan AKP Sammailun pulungan SH melalui Kasi Humas AKP Maria Marpaung SE. MM, kepada wartawan membenarkan Petugas telah melakukan Penangkapan terhadap seorang laki laki yang berinisial MGS di rumah yang terletak di Kecamatan Padangsidimpuan Selatan Kota Padangsidimpuan, Jum'at (25/02/2022).Sebelumnya kronologis penangkapan bersumber adanya informasi dari masyarakat bahwa di Daerah Jln Ismail Marzuki diduga seorang Pria menjual Narkoba.
Baca Juga:Propam Polda Sumut Gelar Ops Gaktibplin di Polres TobaKemudian petugas melakukan pengembangan ke Daerah yang di informasikan dan ternyata benar saat itu terduga MGS sedang duduk di warung rumahnya.Melihat petugas datang tersangka MGS lari kebelakang rumah sembari membuang sesuatu benda dari tangannya kemudian petugas menangkap tersangka MGS.Kemudian tersangka MGS dan besrta barang bukti diamankan, selanjutnya Petugas menmboyong tersangka ke Mapolres Padangsidimpuan untuk diproses lebih lanjut.