MATATELINGA. Tanjungbalai - Sat Reskrim Polres Tanjungbalai meringkus seorang pria berinisial RCS pelaku penipuan serta menggelapan sepeda motor warga Asahan, di kota Tanjungbalai.Dalam aksinya warga Kecamatan Panai Tengah Kabupaten Labuhan Batu ini mengunakan modus dengan menjanjikan korban nya berkerja sebagai Satpam lalu melarikan sepeda motor korban."Tersangka berhasil dibekuk disimpang Jawi-Jawi Desa Panai Hilir kecamatan, Panai Hulu Kabupaten Labuhan Batu, dan kini sedang diperiksa," kata Kasat Reskrim Polres Tanjungbalai, AKP Eri Prasetiyo dalam keterangannya, Jum'at (25/02/2022).
Baca Juga:Musa Rajekshah Lepas Perjalanan XOS ke Riau dan Sumbar, Ceritakan Keistimewaan Wisata SumutEri menjelaskan, penangkapan berawal dari laporan korban, Reza Aulia (20) warga Dusun I Sei Apung Kelurahan Tanjungbalai Kabupaten Asahan ke Polres Tanjungbalai. Tersangka menelpon korban dan menawarkan pekerjaan sebagai satpam.Kemudian, tersangka mengajak korban bertemu di tukang jahit DT di Jalan Teuku Umar Kelurahan TB Kota I Kecamatan Tanjungbalai Selatan, Kota Tanjungbalai untuk menjahitkan pakaian Satpam, kemudian korban bersama saksi MI pergi menemui tersangka di tukang jahit tersebut, setelah korban dan saksi MI di berukur di tukang jahit, tersangka mengajak saksi untuk membeli kain di toko dengan mengendarai sepeda motor.Lalu, setibanya di depan dealer Yamaha tersangka menyuruh saksi turun dengan alasan tersangka hendak menemui keluarganya, dan tersangka tak kunjung kembali."Tersangka melarikan Sepeda Motor milik korban berjenis Honda PCX Warna hitam, akibat peristiwa tersebut korban mengalami kerugian Rp. 30.000.000," beber AKP Eri[br]Dengan adanya peristiwa ini, AKP Eri mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya dengan modus kejahatan yang mencoba menawarkan pekerjaan."Saya mengimbau agar masyarakat jangan mudah percaya bila ada orang-orang yang menawarkan kerja dengan modus-modus seperti ini dan bila ada yang sudah mengalami penipuan dengan cara yang sama agar segera datang ke Polres Tanjungbalai," ujar Eri.Atas perbuatannya tersangka kini mendekam sel tahanan Mapores Tanjungbalai dan dijerat dengan Pasal 372 KUHP. (Mtc/Rik)