MATATELINGA. Sidimpuan - Tim Sat Resnarkoba Polres Padangsidimpuan berhasil mengamankan Pria berinisial MS (45), pasalnya tersangka ditangkap akibat miliki sabu seberat 1,56 gram.MS merupakan Warga Padangsidimpuan Utara itu, hanya bisa pasrah saat digiring petugas ke dalam sel tahanan, Rabu (02/03/2022) malam.“Betul tersangka MS diamankan atas dugaan kepemilikan narkotika jenis sabu,” ujar Kapolres Padangsidimpuan, AKBP Juliani Prihartini, SIK, MH, melalui kasat resnarkoba AKP Sammailun Pulungan SH Kepada wartawan, Jum'at (04/03/2022).
Baca Juga:Kapal Pukat Trawl Mini Dibakar di Perairan SialangbuahSebelumnya kepada wartawan Kasat memaparkan bahwasanya petugas mendapat informasi bahwa di Jalan Padangsidimpuan Utara, persisnya di samping salah satu warung internet (Warnet) kerap terjadi transaksi narkotika yang selanjutnya petugas melakukan lidik ke lokasi yang dimaksud.AKP Sammailun Pulungan SH, menyambungkan setiba di lokasi petugas melihat seorang lelaki yang belakangan diketahui adalah MS. Saat dilakukan pemeriksaan ke MS, petugas menemukan sebuah dompet yang isinya 5 bungkus plastik klip transparan diduga berisi sabu seberat 1,56 Gram yang dipegang di tangan kirinya.“Selain itu, dari dalam dompet juga ditemukan 6 bungkus plastik klip transparan kosong dan 1 unit telepon seluler. Kini, Guna penyelidikan lebih lanjut, pelaku beserta barang bukti digelandang ke markas Polres padangsidimpuan .“Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 Tentang narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 (Lima) tahun”, tutup AKP Sammailun.