MATATELINGA, Tebingtinggi-Maraknya pencurian handphone lewat jendela menggunakan sebilah kayu yang ujungnya terdapat tanggok sempat meresahkan warga Kota Tebingtinggi, kini dua orang pelakunya berhasil di bekuk Sat Reskrim Mapolres Tebingtinggi.
Kedua pelaku tersebut masing-masing FW (33) warga Jalan Masjid Lingkungan IV Kelurahan Karya Jaya Kecamatan Rambutan Kota Tebingtinggi dan temannya Bag (20) warga Jalan A. Yani Gangg Hidayah 01 Lingkungan III Kelurahan Pasar Baru Kecamatan Tebingtinggi Kota, Kota Tebingtinggi.
Dari kedua pelaku petugas berhasil menyita barang bukti berupa 1 unit sepeda motor Honda Beat warna putih list merah dengan No. Pol : BK 5593 NAT serta Nosin : JM11E1994784 dan Noka MH1JM1121KK012822, 1 unit handphone Xiaomi Redmi 9A dengan No.Imei 1:861716053415344 dan No.Imei 2:861716053415351, 1 baju kaos lengan panjang warna hitam merk URGAN, 1 Potong celana pendek bercorak loreng dengan tuliasan ARMY, dan 1 potong bambu sepanjang 2 Meter.
Kini keduanya harus meringkuk di balik jeruji besi sel tahanan Mapolres Tebingtinggi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya dalam melakukan pencurian dengan pemberatan.
[br]
Kasat Reskrim Mapolres TebingtinggiAKP.Junisar Rudianto Silalahi,SH.MHmelalui Kasi Humas, AKP.Agus Ariantodalam siaran Persnya Sabtu (05/03) membenarkan adanya kejadian pencurian tersebut.
Adapun kronologis kejadian bermulapada hari Sabtu tanggal 26 Februari 2022 sekira pukul 06.00 WIB, dimana saat itu pelapor yakni Nurma Diana Purba (33), seorang IRT warga Jalan Danau Singkarang Lingkungan III Kelurahan Padang Merbau Kecamatan Padang Hulu Kota Tebingtinggi membangunkan anaknya yang bernama Alifia Ramadhani yang masih tidur.
Saat anak pelapor terbangun langsung bertanya kepada pelapor dengan mengatakan,“ Mak, Nampak Handphone Ku ? “dan di jawab pelapor menjawab“ Gak Tau Mamak “. Lalu Pelapor membuka horden ruang tamu dan melihat kaca jendela ruang tamu rumah pelapor sudah dalam keadaan pecah.
Kemudian Pelapor membuka jendela ruang tamu dan melihat di bawah jendela ada sebatang bambu kecil, dan atas kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian sebesar Rp 1.300.000,- selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Mapolres Tebingtinggi terkait adanya pencurian sebuah HP di rumah korban.
Guna menindaklanjuti laporan dari pelapor Nurma Diana Purba terkait dengan pencurian dengan pemberatan, personil Sat Reskrim Polres Tebingtinggi yang dipimpin oleh Kanit Idik I Iptu SPN Siregar, SH langsung melakukan penyelidikan.
[br]
Dari hasil penyelidikan tersebut akhirnya personil sat Reskrim berhasil mendapatkan informasi dari informan, bahwa pelaku yang telah melakukan pencurian dengan pemberatan tersaebut yaitu FW, yang langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku pada Sabtu dinihari (5/3/2022) sekira pukul 02.00 Wib di Jalan Sudirman Kelurahan Badak Bejuang Kecamatan Tebingtinggi Kota Tebingtinggi.
Dimana berdasarkan pengakuan dari Fajar Widodo, kalau perbuatannya tersebut dia lakukan tidak sendirian tapi bersama temannya yang bernama Bagas. Yang akhirnya Bagaspun langsung di jemput di rumahanya yang berada di Jalan A. Yani Gang Hidayah 01 Lingkungan III Kelurahan Pasar Baru Kecamatan Tebingtinggi Kota, Kota Tebingtinggi.
Selanjutnya kedua pelakupun langsung dibawa ke Mako Sat Reskrim Mapolres Tebingtinggi guna proses penyidikanm lebih lanjut.
“Pelaku dalam kasus ini telah melanggar Pasal 363 ayat (1) ke - 3e, 4e, 5e dari KUHPidana, dengan ancaman pidana paling singkar 7 tahun penjara,”jelas kasi Humas Agus Arianto.(bas)