MATATELINGA, Deliserdang:Seorang pria paruh baya berinisialS (53) tega mencabuli putri kandungnya berusia 15 tahun sebanyak 15 kali. Pencabulan itu, dilakukan pelaku sejak korban duduk dibangku kelas V Sekolah Dasar (SD).Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Deli Serdang, Kompol. I Kadek H Cahyadi menjelaskan pencabulan itu, terjadi di rumah mereka di Desa Tanjung Morawa A, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara.Kadek mengungkapkan kasus pencabulan itu, pertama kali pada saat tersangka pulang dari Merantau di Bukit Tinggi, Provinsi Sumatera Barat, sekitar tahun 2017, sekira pukul 06.30 WIB."Pada saat itu korban masih duduk di bangku kelas V SD. Yang dilakukan di rumah tersangka sendiri di dalam kamar tidur korban di Kecamatan Tanjung Morawa Kabupaten Deli Serdang dengan cara memaksa korban," sebut Kadek, dalam jumpa pers di Mako Polresta Deli, Senin 7 Maret 2022.Korban tidak mau melapor ke ibu kandungnya. Karena, diancam akan dibunuh oleh ayah kandungnya. Kemudian, terakhir aksi pencabulan itu, gagal, Sabtu 19 Februari 2022. Selanjutnya, gadis malang itu melarikan diri dari rumah."Namun, korban tidak mau dan melarikan diri dari rumah selama 3 hari dan pelapor mencari korban ke rumah teman-temannya," ungkap Kadek," ucap Kadek.Kemudian, salah satu teman korban melaporkan apa dialami gadis itu kepada ibunya. Kemudian, ibu korban membuat laporan ke Mako Polresta Deli Serdang. Kemudian, dilakukan penyelidikan dan langsung menangkap pelaku di rumahnya, Minggu 6 Maret 2022."Salah seorang temannya memberitahukan bahwa korban sudah sering dicabuli oleh ayah kandungnya. Sehingga tidak mau pulang ke rumah kemudian pelapor dan ibu korban merasa terkejut dan merasa keberatan dan membuat laporan ke Polresta Deli Serdang," kata Kadek.Dihadapan petugas kepolisian, S mengakui perbuatannya melakukan pencabulan tersebut."Dikarenakan, hawa nafsu birahi. Dimana nafsu tersangka tinggi sehingga mencabuli anak kandung nya sendiri," ucap Kadek.Atas perbuatannya, S dijerat dengan pasal 81 ayat (3) dan atau 82 ayat (2) Jo pasal 76 D, pasal 76 E dari UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Perpu nomor 01 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU nomor RI no. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. (mtc/ism)