MATATELINGA. Simalungun - Peredaran barang haram narkortika yang seperti layaknya kacang goreng musah didapat kembali ditemukan kali ini di Nagori Karang Rejo, Kec. Gunung Maligas, Kabupaten Simalungun. Kamis (10/03/2022), sekitar Pkl.13.30 Wib. Team Opsnal Sat Narkoba Polres Simalungun kembali berhasil menggagalkan peredaran narkoba.Penangkapan bermula dari adanya masyarakat yang menginformasikan tentang dugaan peredaran dan penyalahgunaan Narkoba di daerah Jl. Anjangsana, Nagori Karang Rejo, Kec. Gunung Maligas, Kabupaten Simalungun narkoba diduga jenis shabu-shabu.Kanit-I Iptu Dian Putra, S. Sos menjelaskan bahwa "dua pemuda yang berhasil diamankan lantaran kedapatan sedang membungkusi paket shabu-shabu."
Baca Juga:Dandim 0203/Lkt Berikan Edukasi dan Tanamkan Wawasan KebangsaanKata Iptu Dian, "Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Simalungun telah berhasil mengamankan 2 (dua) orang laki-laki dewasa yang tertangkap tangan sedang memiliki, menguasai, menyimpan, mengedarkan, diduga narkotika golongan I bukan tanaman, jenis shabu-shabu"."Kedua pemuda tersebut berinisial AA (26) warga Kec. Gunung Maligas, Kabupaten Simalungun dan FF (20) warga Kec. Gunung Maligas, Kabupaten Simalungun." ucap Kanit-ILebih lanjut Iptu Dian menerangkah bahwa menindaklanjuti laporan warga sebelumnya "TIM Opsnal Sat Narkoba Polres Simalungun langsung mendatangai lokasi yang sudah diinformasikan dan menemukan salah satu rumah yang diduga dijadikan lokasi transaksi narkoba"."Bersama Warga, Tim Opsnal Sat Narkoba melakukan penggerebekan dan menemukan diduga AA dan FF sedang membungkusi paket shabu-shabu dari dalam rumah tersebut," dan langsung dilakukan introgasi serta mengamanakan barang bukti berupa 27 (dua puluh tujuh) plastik klip transparan yang berisi diduga Narkotika jenis shabu-shabu dengan berat kotor total 17,37 gram, 1 (satu) unit timbangan Digital, 1 (satu) unit Handphone merek Oppo, (satu) unit Handphone merek Vivo, 1 (satu) bundel plastik kosong" ucap Iptu Dian Putra, S. Sos.[br]Setelah dilakukan introgasi sementara dilokasi bahwa seluruh barang bukti yang diamankan adalah milik dari AA sedangkan FF membantu melakukan penjualan, "AA mengatakan bahwa narkoba miliknya diproleh dari seorang laki-laki yang tidak tau namanya namun selalu mengarahkan dari Hanphone apabila ada yang hendak membeli narkoba tersebut". jelas Iptu Dian."Selanjutnya diupayakan pengembangan dan membawa kedua pria dan barang bukti ke Polres Simalungun untuk proses sidik selanjutnya," tutup Kanit-1 Iptu Dian.