MATATELINGA, Medan- Penyidik Ditreskrimsus Polda Sumut menjadwalkan pemeriksaan terhadap tersangka AAN dalam kasus tambang emas illegal (Illegal Mining) di Madina.Pemeriksaan dilakukan untuk melengkapi berkas sebelumnya yang dikembalikan Jaksa Penuntut Umum (JPU).Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi memebenarkan jadwal pemeriksaan tersangka AANwarga Kelurahan Muara Soma, Kecamatan Batang Natal, Kabupaten Mandailing Natal."Pemeriksaan tersangka AAN untuk melengkapi berkas yang telah dikembalikan JPU Kejatisu," kata Kombes Hadi Wahyudi, Jumat (11/3/2022).Juru bicara Poldasu itu menjelaskan, sesuai surat panggilan yang dilayangkan penyidik Unit 3 Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumatera Utara bahwa pemeriksaan dilakukan hari ini (Jumat 11/3) namun yang bersangkutan melalui kuasa hukumnya minta pemeriksaan pada Rabu (16/3/2022)."Jadwal seharusnya hari ini tapi kuasa hukum tersangka memberitahukan kepada penyidik agar pemeriksaan ditunda menjadi Rabu pekan depan," Hadi Wahyudi.Sebelumnya, Kabid Humas Poldasu mengatakan, AAN ditetapkan sebagai tersangka atas Laporan Polisi Nomor: LP/1645/IX/2020/SPKT "II", Tanggal 1 September 2020, dengan tuduhan melakukan aktivitas pertambangan emas ilegal tanpa memiliki izin dan tidak mempunyai izin lingkungan dari pemerintah.Setelah diproses, Penyidik Unit 3 Sudit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumut kemudian melengkapi berkas perkara tahap I lalu mengirim ke Kejati Sumut.Diketahui, AAN merupakan ketua Ormas di Kab Madina. Namun, berkas perkara dikembalikan Jaksa (P19) pada 25 Pebruari 2022.