MATATELINGA, Medan : Jaksa Penuntut Umum (JPU) Bidang Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara setelah meneliti berkas perkara dugaan tambang emas illegal di Madina dengan nama tersangka AAN, berkas tersebut dinyatakan belum lengkap.
Saat dikonfirmasi kepada Kajati Sumut Idianto, SH,MH melalui Kasi Penkum Kejati Sumut Yos A Tarigan, Jumat (11/3/2022) menyampaikan bahwa berkas kurang lengkap sedikit.
"Setelah Tim Jaksa Pidum lakukan penelitian (berkas), maka diterbitkan P-19 pada (penyidik) Polda Sumut, untuk dilengkapi petunjuknya," kata Yos.
Dalam kasus ini, lanjut Yos A Tarigan jaksa peneliti menganggap masih ada sedikit yang belum lengkap baik syarat formil maupun materiilnya.
"Jadi dalam kasus ini, jaksa peneliti masih menganggap belum lengkap syarat formil dan materiilnya," tandasnya.
Lebih lanjut mantan Kasi Pidsus Kejari Deli Serdang ini menyampaikan, pengembalian berkas ini dinamakan dengan P-18. Surat pengembalian ini disertai dengan sejumlah petunjuk yang harus dilengkapi penyidik.
"Petunjuk yang harus dilengkapi penyidik itu namanya P-19. Dimana, dalam petunjut tersebut ada syarat formil terkait kekurangan persuratan, dan syarat materiil terkait materi pokok perkara yang perlu dilengkapi untuk mendukung unsur-unsur pasal yang sudah disangkakan,” tandasnya.
Terkait batas waktu, kata Yos tentunya kita yakin penyidik pasti secepatnya menyempurnakan berkas perkara tersebut karena hanya sedikit petunjuk dan koordinasi Jaksa dengan Penyidik juga intens. Kita yakin, penyidik Polda Sumut pasti bisa segera melengkapi persyaratan yang kurang, agar bisa diajukan ke pengadilan untuk disidangkan.
"Mudah-mudahan dengan petunjuk yang diberikan oleh jaksa, penyidik bisa segera untuk menyempurnakan," tegasnya.
Diketahui sebelumnya, bahwa penyidik Polda Sumut melimpahkan berkas perkara dugaan tambang emas illegal atas nama tersangka AAN dalam perkara tindak pidana "Setiap orang yang melakukan pertambangan tanpa izin", sebagaimana dimaksud dalam pasal 158 Undang-Undang RI No. 3 tahun 2020 tentang perubahan atas UU RI No. 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dan dugaan tindak pidana "Setiap orang yang melakukan usaha dan atau kegiatan tanpa memiliki izin lingkungan" sebagaimana dimaksud dalam pasal 109 Undang-Undang RI No. 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang terjadi pada Minggu (30/8/2020) di Lumpatan Desa Ampung Padang Kecamatan Batang Natal, Mandailing Natal.