MATATELINGA, Medan: Oknum Kepala Desa di Kecamatan Medan Sunggal Kabupaten Deli Serdang, dilaporkan oleh seorang warga Percut Seituan ke Polrestabes Medan, karena diduga membuat keterangan palsu didalam akta tanah, Jumat (11/3/2022).Ade Mustika Suryani, warga Jalan Bejo, dusun 17, Angrek, Kecamatan Percut Seituan, didampingi huasa Hukumnya, M. Sa'i Rangkuti, SH.,MH, Rizky Fatimantara Pulungan, SH, Muhammad Ilham, SH dan Imam Munawir Siregar, SH melaporkan oknum Kepala Desa tersebut ke Polrestabes Medan, Jumat, (11/3/2022).Laporan tersebut tertuang dalam STTLP/796/III/YAN 2.5/ 2022/ SPKT Polrestabes Medan/ Polda Sumut."Palapor klient kami Ade Mustika Suryani, kami selaku kuasa hukum dari Klient kami meminta kepada penyidik Polrestabes agar mengungkap kejahatan Ini, apalagi melibatkan oknum Kepala Desa dan pemilik tanah yang diduga kuat tidak ada orangnya atau fiktif," ungkap M. Sa'i Rangkuti, SH.,MH pada awak media di Polrestabes Medan (11/3).Katanya lagi, hal ini bermula saat klientnya selaku pemilik Tanah di Dusun V Desa Tanjung Gusta Kecamatan Medan Sunggal Kabupaten Deli Serdang, seluas +- 183,60 M2."Berdasarkan surat pernyataan melepaskan hak atas tanah/ganti rugi Nomor : 593.83/033/1999, tanggal 4 Maret 1999 yang diketahui dan ditandatangani oleh Kepala Desa Tanjung Gusta. Sejak saat dibeli Klient kami, tanah tersebut ditanami dan didiami oleh Ucok Lubis dengan menanam pisang, cabe, jagung dan lain - lain. Akan tetapi alangkah terkejutnya klient kami ternyata diatas objek tanah telah ditempati dan dibangun oleh seseorang youtuber berinisial FA,"ucap M Sai Rangkuti.Menurut Keterangan FA, kata Sai, FA membeli tanah tersebut dari seorang warga berinisial MTI, sekitar tahun 2019. Setelah mengetahui atas objek tanahnya dikuasai dan telah dibangun oleh FA sekitar bulan Desember 2021. Klientnya juga telah berulangkali mengajukan permohonan kepada Kepala Desa Tanjung Gusta, agar memanggil para pihak yang sempadan, akan tetapi permohonan klientnya tidak digubris."Klient kami juga telah mendapatkan foto copy alas Hak MTI dan ternyata diduga kuat MTI dan Oknum Kepala Desa berinisial KWB membuat keterangan palsu didalam akta autentik, sehingga dengan dasar itu akhirnya, ia dan kliennya melaporkan hal ini ke Polrestabes Medan,"ucap Muhammad Sai Rangkuti.Sementara itu, Ade Mustika Suryani kepada awak media (11/3) membenarkan apa yang dikatakan oleh Sai Rangkuti." Saat itu kan memang saya mau lihat tanah saya, pada bulan Desember 2021, saat tiba disana, diatas tanah tersebut kok sudah berdiri satu bangunan rumah, lalu saya tanya sama pak Ucok Lubis yang jaga lahan itu, diampun ngaku nggak tau bahkan mengatakan jual tanah kok nggak ada bilang ke dia ( Ucok Lubis ) karena selama ini kan memang dia yang jaga dan menanami, lalu saya tanya sama yang bangun rumah katanya tanah itu dibeli dari MTI, lalu saya tanya ma MTI kok bisa tanah saya ia jual, karena menurut si MTI surat tanah miliknya hilang kena Sunami dan sudah diurus ke kantor desa. Jadi hari ini saya bersama penasehat hukum melaporkan 2 orang, yaitu MTI dan seorang oknum kepala desa berinisial KWB,"semoga laporan saya segera ditindak lanjuti sama Bapak Kapolrestabes Medan melalui Kasat Reskrim,"pungkas Ade Mustika Suryani. ( mtc/Suriyanto )