MATATELINGA, Madina:Puluhan pedagang pasar baru mengadu ke Bupati Mandailing Natal, HM Jakfar Sukhairi Nasution di Kantor Bupati Madina, Paya loting, Senin (14/3). Pedagang ini mengadu perihal lambatnya proses pembangunan pasar baru yang direncanakan akan ditempati bulan Desember 2021 yang lalu.Selain itu, puluhan pedagang ini mengeluhkan kondisi tempat relokasi sementara yang ditempati pedagang pasca kebakaran Pasar Madina beberapa tahun lalu.Mereka meminta Bupati, ikut memperjuangkan nasib mereka yang saat ini di bawah tekanan oleh pemilik lahan pertapakan pasar tersebut. Menurut pedagang, alasan pemilik tanah mengutip uang sewa setiap hari karena kontrak sudah berakhir.Salah seorang pedagang sayuran, Alen (63) yang turut dalam unjuk rasa menyampaikan, sudah 4 hari pihak pemilik lahan pertapakan relokasi pasar baru datang meminta uang sewa tanah yang dibandrol Rp 10 ribu hingga Rp 20 ribu per hari.”Kalau terus menerus seperti ini, enggak tahan lah pak. Begitu juga dengan sampah, dikutip Rp 2 ribu per hari".ungkapnyaLanjutnya, kami tidak akan pulang jika pihak Pemda Madina dalam hal ini Bupati Madina dan Kadis Perindag agar turun langsung ke lokasi untuk membantu kami serta mencari solusi.Menanggapi aspirasi para pedagang, Bupati Madina, HM Ja'far Sukhairi Nasution menyampaikan Dinas Perdagangan sudah beberapa kali melakukan mediasi kepada pemilik lahan, namun hingga saat ini belum ada titik terangnya.Untuk mengabulkan permintaan para pedagang, Bupati memerintahkan Kepada Dinas Perdagangan, Jhon Amriadi dan Asisten III Syahnan Batubara turun ke Pasar Baru Panyabungan.[br]”Lokasi mereka berdagang bukan milik pemerintah, namun itu milik seseorang (pribadi). Pemilik saat ini mengambil momen mengutip uang sewa kepada para pedangang. Tentunya situasi saat ini ekonomi sangat sulit. Intinya ini akan kita tangani dengan sebaik-baiknya," ujarnyaSukhairi mengaku sudah ada surat perjanjian sewa menyewa lahan dengan pemilik, namun saat ini belum ada terlaksana dengan baik karena masih proses."Mungkin pemilik lahan tidak sabar makanya ada pengutipan. Saya tidak mau ada oknum yang bisa dikatakan pungli, nanti kita lihat saja apakah tempuh jalur hukum atau musyawarah mufakat, karena Rp 20 ribu itu tidaklah mudah masa Pandemi ini apalagi jualannya hanya sayur," imbuhnya.Terakhir, Bupati menerangkan dalam memperpanjang kontrak pasar, ada lembaga yang menentukan dan saat ini masih proses pengkajian."Sekarang sistim sudah berubah, meski anggaran sudah ada, kita tidak bisa mengambil keputusan. Lembaga yang menangani ini sedang mengkaji,”tutupnya. (MTC/Reza).