MATATELINGA Medan- Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan pamerkan hasil ungkapan operasi antik dari tanggal 2 hingga 22 Febuari 2022. Bertempat di Aula Patriatama lantai dua.Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Valentino Alfa Tatareda melalui Kasat Narkoba, Kompol Rafles Langgak Putra Marpaung menjelaskan (14/3/2022) bahwa pihaknya selama operasi antik tahun 2022 berhasil mengungkap 86 kasus dan menangkap 105 orang pelaku.Dengan barang bukti yang berhasil diamankan dinataranya sabu seberat 2.130,08 gram, 476,84 gram ganja, 7 butir pil ekstasi, 46 mesin judi jacpot, 1 mesin judi tembak ikan dan 25 unit sepeda motor yang diduga tidak dilengkapi dokumen serta 4 bilah senjata tajam."Untuk jumlah orang yang ditahan ada 82 orang dengan 68 kasus, 5 kasus dengan diasesment medis ada 8 tersangka, kemudian untuk yang di rehabilitasi sebagai pengguna narkoba ada 15 orang. Jumlah kasus yang sudah P 21 ada 26 kasus dengan 32 tersangka dan yang sudah P 22, ada 34 kasus dengan 36 tersangka,'ucap Kompol Rafles Langgak Putra Marpaung.[br]Katanya lagi, untuk barang bukti sabu yang sudah P 22 kasusnya sebanyak 43,61 gram dan yang masih dalam proses ada 2.0886,47 gram." Barang bukti ganja yang sudah P 22 ada 430,11 gram dan yang masih proses ada 48,73 gram. Untuk barang bukti pil ekstasi ada 5 butir yang kasusnya sudah P 22 dan yang masih di proses ada 2 butir,"jelas Kasat Narkoba.Lebih lanjut katanya lagi Satresnarkoba Polrestabes Medan ada 82 tersangka yang mana beberapa orang dinataranya di rehabilitasi ke beberapa panti rehab milik pemerintah dan swasta." Ada 21 kasus sudah tahap P 21 dengan 32 tersangka serta 32 kasus sudah tahap P 22 dengan 36 tersangka,"pungkas Kompol Rafles Langgak Putra Marpaung. ( Suriyanto )