MATATELINGA. Medan - Wakil Ketua DPRD Kota Medan Ihwan Ritonga, SE. Mengatakan kepada wartawan Sergap tentang Pemilihan Umum (Pemilu) Presiden dan wakil Presiden Republik Indonesia yang akan dilaksanakan pada bulan Februari 2024, menurut Ihwan Ritonga tetap mengikuti Konstitusi.Ditanya terkait ada usul beberapa fraksi partai yang ingin penundaan pelaksanaan pemilu pada tahun 2024. Bagaimana tanggapan Bapak Ihwan.
Baca Juga:Wali Kota Padang Sidempuan Meresmikan Akan Beropersainya Pasar Swasta Mahera"Dijelaskan Ihwan soal penundaan Pemilu tahun 2024 tetap menolak tidak ada saratnya ada penundaan Pemilu tetap berpedoman pada UUD 1945 yang dilaksanakan sekali lima tahun," katanya di ruangan wakil Ketua DPRD selesai Paripurna laporan reses I tahun 2022.Fraksi Partai Gerindra Kota Medan ini menambahkan Pemilu Tahun 2024 mendukung pelaksanaanya tetap berpedoman pada UUD 1945 yang diadakan sekali lima tahun.Menurut Udang - Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 Pasal 6A "pemilihan Presiden dan Wakil Presiden diadakan satu pasangan secara langsung oleh rakyat," ungkap Wakil Ketua DPRD Kota Medan Ihwan Ritonga, SE.