MATATELINGA. Medan - Empat orang tersangka diduga pelaku penganiaya wartawan di Madina, berinisial JBL. Berhasil diringkus Direktorat (Dit) Reskrimum Polda Sumut bersama Satuan Reskrim Polres Madina."Keempat tersangka memiliki peran masing-masing," jelas Direktur Reskrimum Polda Sumut, Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja didampingi Kabid Humas, Kombes Pol Hadi Wahyudi saat memaparkan pengungkapan kasus tersebut di Mapoldasu, Senin (14/03/2022) soreKeempat tersangka tersebut masing masing berinisial AW (26), warga Kecamatan Panyabungan Utara, Kabupaten Mandailing Natal (Madina), SLT (36), yang juga warga Kecamatan Panyabungan, Kabupaten Madina, EMR (41), warga Kecamatan Lembah Sorik Marapi, Kabupaten Madina dan R alias M (40), warga Kelurahan Sipolu-polu, Kecamatan Panyabungan, Kabupaten Madina.
Baca Juga:Angota Dewan F-PKS Minta Pemko Medan Perbaiki Infrastruktur dan Bantu Penderita ThalasemiaTersangka AW berperan, memukul bagian pipi kanan korban satu kali dan mengajak teman-temannya berkumpul. Tersangka SLT, memukul kepala belakang korban 7 kali.Kemudian, tersangka EMR memukul wajah korban 1 kali, sedangkan tersangka R alias M memiting leher korban dan memukul bagai wajah dua kali."Dalam kasus ini kita memeriksa sembilan orang saksi," terang Tatan.Aksi pengeroyokan itu, lanjut Tatan, dilakukan karena para tersangka tersinggung setelah mengetahui salah satu ketua ormas berinisial nama AAN "berurusan" dengan korban terkait masalah tambang ilegal yang akan dipublikasikan dalam bentuk berita oleh korban.[br]Tatan menjelaskan, peristiwa itu bermula pada Jum'at (04/03/2022) sekira pukul 19.30 Wib, saat korban berada di Lopo Mandailing Kopi Desa Pidoli Lomban, Kecamatan Panyabungan, Madina.Para tersangka mendatangi korban dan langsung melakukan pengeroyokan. Akibatnya, korban mengalami luka robek di wajah dan memar di tubuh, hingga melaporkan kasus itu ke Polres Madina."Telah terjadi pemukulan terhadap korban oleh pelaku AW dkk," jelas Tatan.Atas dasar laporan itu, Direktur Reskrimum Polda Sumut, Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja membentuk tim dengan Satuan Reskrim Polres Madina melakukan penyelidikan.[br]"Hasilnya, pada Selasa (07/03/2022) sekira pukul 08.00 Wib, tim mengetahui persembunyian tersangka di kebun Rambung di Desa Janji Manahan, Kecamatan Batang Onan, Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta).Dari pengungkapan kasus itu, polisi menyita berbagai barang bukti dari masing-masing tersangka, di antaranya celana panjang, tali pinggang, 2 sepeda motor, KTP, kalung, handphone dan lainnya."Atas perbuatannya, para tersangka dijerat pasal 170 ayat (1) subsidair 351 ayat (1) KUHPidana tentang penganiayaan secara bersama dengan ancaman hukuman di atas lima tahun," pungkas Tatan.