MATATELINGA, Medan- Dituding Palsukan akta tanah milik Ade Mustika Suryani, warga Jalan Anggrek, Kecamatan Percut Seituan berujung dilaporkan ke Satreskrim Polrestabes Medan Kepala Desa Tg Gusta Kawibowo mengatakan agar para pihak pelapor bisa membuktikanya, lantaran ia dan pihak lain yang dilaporkan memiliki bukti-bukti yang kuat.[adsrnse]"Berawal saat seorang warga berinisial MTI dan keluarganya datang ke kantor desa pada bulan September 2015 terkait beberadaan lahan ( tanah ) miliknya yang surat-menyurat sudah hilang terkena Sunami di Aceh beberapa tahun lalu. Lalu saya perintahkan ia agar mencari bukti-bukti lain yang bisa menguatkan kepemilikan lahan miliknya dan meminta photo copi surat tanah jiran tetangga yang berbatasan dengan lahan miliknya. Setelah ditemukan bukti-bukti yang kuat, maka pada bulan Januari kita buat surat pengukuran lahan dan petanya, dengan saksi-saksi, kepala dusun dan jiran tetangga serta disitulah dibuat surat pernyataan penguasaan pisik dalam hal ini ditandatangani oleh MTI, kepala dusun saat ini, kepala dusun yang sebelumnya serta Ucok Lubis yang selama ini bercocok tanam diatas lahan tersebut,"ucap Kades pada awak media saat dikonfirmasi langsung. (15/3/2022) soreKatanya lagi, Pak MTI itu kan orang Departemen Agama, kaplingan lahan perumahan serta dalam alas hak tersebut terdapat surat yang diterbitkan pada tahun 1987 atas nama MTI.[br]" Semua jiran tetangga yang tanahnya berbatasan dengan MTI semua ikut menanda tangani surat pengukuran. Kalau masalah ada yang mengaku pemilik lahan melaporkan saya dan Pak MTI ke Satreskrim Polrestabes Medan, itu syah-syah saja, hak mereka, saya santai saja.Nanti kan bisa dilihat dari bukti-bukti yang ada. Bukti kita cukup kuat, tak masalah laporan itu, buktikan saja. Terkait adanya tudingan saya mengumumkan pada masyarakat bila selama 3 bulan semenjak diumumkan tidak ada yang keberatan atas akan diterbitkanya alas hak yang baru milik MTI, itu memang prosedurnya. Kalau lahan milik si Ade Mustika Suryani menurut peta bukan disitu tapi dekat TPU," pungkas Kades Tg Gusta.Sebelumnya diberikan seorang wanita bernama Ade Mustika Suryani bersama penasehat hukumnya mendatangi Satreskrim Polrestabes ( 11/3/2022) Medan untuk membuat laporan, lantaran merasa lahan miliknya diserobot dan dibangun satu unit rumah diatasnya yang diduga dijual-belikan oleh orang lain. Ade mengaku lahan tersebut ia kuasai berdasarkan surat peryataan pelepasan hak atas tanah/ ganti rugi bernomor 593.83/033/1999 tanggal 4 Maret 1999. ( Baca : Oknum Kades di Sunggal Diduga Palsukan Akta Tanah, Pemilik Sah Lapor ke Polrestabes Medan ( Suriyanto )