Warning: include_once(../admin/SimpleImage.php): failed to open stream: No such file or directory in /home/matateli/public_html/amp/detail.php on line 2

Warning: include_once(): Failed opening '../admin/SimpleImage.php' for inclusion (include_path='.:/opt/cpanel/ea-php72/root/usr/share/pear') in /home/matateli/public_html/amp/detail.php on line 2
Kecam Pelaku Asusila, Warga Empat Desa Demo PN Balige

Kecam Pelaku Asusila, Warga Empat Desa Demo PN Balige

Pintor Maruli - Rabu, 16 Maret 2022 16:30 WIB
Yin/Matatelinga
Puluhan warga yang yang berasal dari empat Desa yaitu Sinta Dame, Siringkiron, Sigodang Tua dan Marbulang Kecamatan Silaen,  melakukan aksi di depan Pengadilan Negeri Ba
MATATELINGA, Toba:Puluhan warga yang yang berasal dari empat Desa yaitu Sinta Dame, Siringkiron, Sigodang Tua dan Marbulang Kecamatan Silaen, melakukan aksi di depan Pengadilan Negeri Balige Kabupaten Toba pada Rabu (16/3/2022).

Mereka menuntut BN selaku terdakwa pelaku asusila terhadap CS (14) dengan tuntutan yang berbeda. Salah satu diantaranya menuntut agar pelaku asusila terhadap anak dibawah umur dihukum kebiri. Bahkan ada pula yang menuntut melalui tulisan, agar pelaku disalibkan.

Puluhan warga yang berasal dari 4 desa ini merupakan warga yang keberatan dengan perilaku BN yang diduga sudah melakukan perlakuan asusila kepada korban. Korban merupakan tetangga pelaku yang seharusnya melindungi korban.

Korban yang masih duduk di bangku SMP diperlakukan tidak senonoh hingga masyarakat dari 4 desa selalu hadir mengawal dipersidangan.

Persidangan hari ini rencananya mendengar keterangan saksi yang meringankan. Namun sidang ditunda karena jaksa belum bisa hadir karena kejaksaan negeri Balige kedatangan tamu.

Hingga sore ini, sidang ditunda dan Humas PN Balige Sandro Immanuel Sijabat SH akhirnya menemui warga dan menjelaskan bahwa sidang ditunda karena kejaksaan Negeri Balige kedatangan tamu.

Aksi yang dilakukan warga tidak menggangu persidangan yang berjalan, dan rencananya keluarga korban tetap akan mengawal persidangan yang akan berlanjut Minggu depan.

Atas keterangan Humas PN Balige, warga akhirnya meninggalkan halaman pengadilan dan pulang dengan tertib.Terdakwa BN dituntut 12 tahun penjara oleh jaksa penuntut, dan diperkirakan akan memutuskan hukuman bulan depan. (MTC/Yin)

Editor
:

Tag:

Berita Terkait

Berita Sumut

Apa Kata GMNS Terkait Putusan Pengadilan Pelaku Cabul ?

Berita Sumut

Kasus Dugaan Asusila Kades di Laguboti Bakal Bergulir ke PN Balige

Berita Sumut

Sidang Perdana, Terdakwa TP tidak Hadiri Persidangan