MATATELINGA, Medan: Unit Pidana Umum ( Pidum ) Satreskrim Polrestabes Medan berhasil meringkus dan menembak satu orang pelaku jambret terhadap korban bernama Juspendeli Girsang (41) warga Asrama Kodam Sunggal.Salah satu pelaku yang ditembak kakinya berinisial MF ( 24 ) warga Jalan Setia Luhur, Kecamatan Dwi kota, Kecamatan Medan Helvetia. Satreskrim juga sedang memburu pelaku lainya berinisial MHS.Tak hanya itu Polisi juga mengamankan seorang wanita berinisial ET (40) warga Kecamatan Percut Seituan sebagai penadah barang curian.Menurut Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Muhammad Firdaus pada awak media menjelaskan bahwa kejadian pencurian dengan kekerasan terhadap korban terjadi pada hari Rabu, 9 Maret 2022, sekira pukul 17.00 WIB.Saat itu korban sedang berolahraga pada sore hari di depan asrama Kodam Sunggal, saat itu ia membeli air mineral dari salah satu kedai yang tak jauh dari depan asrama.Saat keluar dari kedai, 2 pelaku bernama MF dan MHS mendekati korban ( Juspendeli Girsang ) dengan menggunakan sepeda motor metik warna silver langsung merampas handphone milik korban dan langsung melarikan diri.[br]" Merasa jadi korban pencurian, korban membuat laporan ke Polrestabes Medan. Kemudian setelah itu, Tim Jatanras Satreskrim Polrestabes Medan menuju ke lokasi untuk melakukan penyelidikan. Dari penyelidikan didapat informasi bahwa salah satu pelaku bernama MF yang sedang berada di simpang Jalan Rajawali, Gatot Subroto (19/3) langsung menuju ke sana dan berhasil meringkus MF," ucap Kompol Muhammad Firdaus.Katanya lagi, saat diinterogasi, MF mengakui perbuatannya bersama MHS ( DPO ) dan barang bukti handphone milik korban dijual pada seorang pedagang ponsel milik seorang wanita berinisial ET warga Percut Seituan seharga Rp.1.200.000. saat pengembangan kasus untuk mencari barang bukti, pelaku berusaha melarikan diri dengan cara melawan petugas hingga akhirnya ia ditembak kakinya." Penadah barang curiannya juga kita amankan, dengan barang bukti 1 unit handphone Pico M3 milik korban, 1 unit sepeda motor Scorpio dan uang tunai Rp.10.000. tersangka M Fadil merupakan residivis tahun 2019 dalam kasus narkoba,"pungkas Kasat Reskrim Polrestabes Medan. ( mtc/Suriyanto )