MATATELINGA, Medan: Terkait beredarnya pemberitaan yang tidak ramah anak yang diduga melanggar kode etik jurnalistik yang didalam pemberitaannya menjadikan anak-anak yang masih dibawah umur sebagai nara sumber pemberitaan terhadap prihal rumah tangga kedua orang tuanya dan menampilkan photo yang tidak di blur, alamat dituliskan dengan jelas.Hal ini membuat Debi Novita, seorang ibu Bhayangkari bersama kuasa hukumnya Dedi Suheri SH mengambil langkah tegas dengan melaporkan kejadian tersebut ke Satreskrim Polrestabes Medan dan Dewan Pers." Kami akan melaporkan beberapa media yang menjadikan anak-anak klien kami ( Debi Novita sebagai Nara sumber yang mana photonya tidak diblur. Walaupun ada beberapa media online yang sudah menghapus berita tersebut. Namun jejak digital kan ada dan beberapa pemberitaan tersebut sudah di sreenshoot dan di print dan telah diserahkan pada penyidik sebagai barang bukti,"ucap Dedi Suheri ( 21/3/2022).Menanggapi hal ini ketua Persatuan Wartawan Indonesia, Farianda Putra Sinik, pada awak media melalui sambungan telepon (21/3/2022) mengatakan bahwa dalam menuliskan berita, seorang wartawan yang profesional harus mengetahui kode etik jurnalistik dan sistim pemberitaan ramah anak." Kita harus tau dulu, wartawan yang menuliskan berita tersebut sudah lulus uji kompetensi wartawan atau belum. Kalau sudah tentunya ia pasti tau mana yang boleh dan mana yang tidak boleh. Nah yang susahnya sekarang ini jika wartawan tersebut tidak lulus atau belum pernah mengikuti UKW, ya pastilah dia tidak mengetahui apa itu kode etik jurnalistik, apa itu sistim pemberitaan ramah anak atau sistim peradilan anak. Makanya jika satu media yang memuat atau melanggar sistim pemberitaan ramah anak dapat langsung Dipidana,"ucap Ketua PWI Sumut.Sementara itu, Wakil ketua, Dewan Pers, Hendry Ch Bangun pada awak media ( 22/3/2022) melalui sambungan telepon mengatakan senada dengan ketua PWI Sumut." Jadi pedoman pemberitaan ramah anak itu memuat, kan jika kena undang-undang peradilan anak dan orang tuanya merasa keberatan dan melaporkan hal tersebut, maka hukumannya 5 tahun penjara dan denda Rp.500.000.000, dendanya itu bukan atau tapi dan, artinya 5 tahun penjara ditambah denda Rp.500.000.000. Tak ada urusanya dengan hak bantah atau hak jawab jika dipakai undang-undang sistim peradilan pidana anak,'ucap Hendy Ch Bangun.Kata mantan wartawan harian Kompas tahun 1984 ini lagi, tapi jika orang tuanya mengadu ke Dewan Pers maka itu menjadi pelanggaran kode etik. Nah jika media yang menerbitkan berita itu punya badan hukum tetap itu pelanggaran etik dan bila tidak berbadan hukum itu bisa dikenakan Undang -undang sistim peradilan pidana anak ( SPPA ) tapi yang mengadu harus orang tuanya." Jika media tersebut berbadan hukum itu tetap pelanggaran kode etik dan bila tidak berbadan hukum bisa dikenakan sistim peradilan pidana anak," pungkas Hendry Ch Bangun.[br]Adapun pedoman pemberitaan ramah anak oleh Dewan Pers yakni;1. Wartawan merahasiakan identitas anak dalam memberitakan informasi tentang anak khususnya yang diduga, disangka, didakwa melakukan pelanggaran hukum atau dipidana atas kejahatannya.2. Wartawan memberitakan secara faktual dengan kalimat/narasi/visual/audio yang bernuansa positif, empati dan/atau tidak membuat deskripsi/rekonstruksi peristiwa yang bersifat seksual dan sadistis.3. Wartawan tidak mencari atau menggali informasi mengenai hal-hal di luar kapasitas anak untuk menjawabnya seperti peristiwa kematian, perceraian, perselingkuhan orangtuanya dan/atau keluarga serta kekerasan atau kejahatan, konflik, dan bencana yang menimbulkan dampak traumatik.4. Wartawan dapat mengambil visual untuk melengkapi informasiz tentang peristiwa anak terkait persoalan hukum, namun tidak menyiarkan visual, dan audio identitas atau asosiasi identitas anak.5. Wartawan dalam membuat berita yang bernuansa positif, prestasi atau pencapaian, mempertimbangkan dampak psikologis anak dan efek negatif pemberitaan yang berlebihan.6. Wartawan tidak menggali informasi dan tidak memberitakan keberadaan anak yang berada dalam perlindungan LPSK.[br]7. Wartawan tidak mewawancarai saksi anak dalam kasus yang pelaku kejahatannya belum ditangkap/ditahan.8. Wartawan menghindari pengungkapan identitas pelaku kejahatan seksual yang mengaitkan hubungan darah/keluarga antara korban anak dengan pelaku. Apabila sudah diberitakan, maka wartawan segera menghentikan pengungkapan identitas anak. Khusus untuk media siber, media yang sudah dimuat, diedit ulang agar identitas anak tersebut tidak terungkapkan.9. Dalam hal berita anak hilang, atau disandera diperbolehkan mengungkapkan identitas anak, tetapi apabila kemudian diketahui keberadaannya, pemberitaan berikutnya, segala identitas anak tidak boleh dipublikasikan dan pemberitaan sebelumnya dihapuskan.10. Wartawan tidak memberitakan identitas anak yang dilibatkan oleh orang dewasa dalam kegiatan yang terkait kegiatan politik dan yang mengandung SARA.11. Wartawan tidak memberitakan tentang anak dengan menggunakan materi (video/foto/status/audio) hanya dari media sosial.12. Dalam peradilan anak, wartawan menghormati ketentuan dalam UU sistem peradilan pidana anak. ( mtc/Suriyanto )