MATATELINGA, Labuhanbatu- Kapolres Labuhanbatu AKBP Anhar Arlia Rangkuti,SIK melalui Kasubag Humas Kompol Murniati,SH menerangkan keberhasilan Satuan Narkoba Polres Labuhanbatu berhasil menindak pelaku peredaran narkoba jenis sabu dengan barang bukti 1 Kg lebih.Peristiwanya diawali dengan penyelidikan dari informasi yang didapatkan Personil dilapangan ditindak lanjuti pada hari Sabtu 19 Maret 2022 Sekira pukul 15.00 Wib di Jl Siringo Ringo Kecamatan Rantau Utara dipimpin Kasat Narkoba AKP Martualesi."Pelaku berinisial RLS alias (22) Pekerjaan Pengangguran Warga Kota Pinang Kampung Banjar Labusel diamankan didepan rumah ibuk angkatnya dan dari keterangannya mengakui menyimpan sabu sabu di belakang rumah yang disimpan disemak dan dibungkus sweater putih miliknya yang hendak diantarkan ke penampungnya di Aek Kanopan,"KataKasubag Humas Kompol Murniati,SH,Selasa (22/3/2022).[br]Katanya,dari keterangan tersangka mengakui memperoleh sabu tersebut dari ibuk angkatnya selanjutnya dilakukan pengembangan mencari ibuk angkat dari tersangka dan jaringannya selama dua hari ke Wilayah Bagan Batu Riau dan Kota Medan namun tidak berhasil,Terhadap Tersangka masih tetap dilakukan pendalaman untuk mengungkap jaringannya."Adapun Barang Bukti yang berhasil disita dari Tersangka yaitu Satu Bungkus Plastik Diduga Berisi Sabu Berat Bruto 1026 Gram,Satu Unit Sepeda Motor Yamaha Vixion Warna Abu Abu,Dua Unit HP,Satu Buah Baju Sweater,Satu Buah Tas Jinjing Warna Kuning."Tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 114 Ayat 2 Sub 112 Ayat 2 UU RI NO 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman Maksimal 20 Tahun Penjara,"Papar Kompol Murniati.(Abi)