MATATELINGA. Asahan - Seorang pemuda laki laki berinisial E (40) warga Kecamatan Kisaran Timur Asahan akhirnya dijebloskan ke dalam sel tahanan Sat.Res Narkoba terkait peredaran narkotika diduga jenis sabhu, Rabu (23/03/2022).Keterangan Kapolres Asahan AKBP. Putu Yudha Prawira membenarkan adanya seorang pria berinisial E (40) warga Kecamatan kisaran Timur Asahan, telah diamankan oleh opsnal Sat.Res Narkoba Polres Asahan Terkait dengan peredaran narkotika diduga jenis sabhu, ujarnya.Lebih lanjut Kapolres Asahan AKBP. Putu Yudha Prawira mengatakan terhadap tersangka tersebut dibekuk tim opsnal Sat.Res Narkoba Polres Asahan di jalan Melur Dusun I Desa Subur Kecamatan Air Joman, pada Kamis 17 Maret 2022 sekira pukul 21.00 Wib.
Baca Juga:Buka Workshop Startup Entrepreneur Millenial, Bobby Nasution Beri Bantuan Modal Usaha StartupTerhadap tersangka dimaksud setelah dilakukan penangkapan terdat barang bukti berupa narkotika diduga jenis sabhu sebanyak 3 kantong plastik klip ukuran sedang, 2 kantong plastik klip ukuran kecil dengan total seberat 8,68 gram serta peralatan perkusi narkotika.Tersangka E tersebut ditangkap atas adanya informasi masyarakat dan terhadap tersangka setelah dilakukan introgasi juga mengatakan bahwasannya barang tersebut miliknya dan didapat dengan cara membeli dari seorang pria berinisial "U' warga Tanjung Balai senilai Rp.3.500.000,- melalui perantara seorang pria berinisial berinial "Sy"."Tersangka dan barang bukti yang diamankan saat ini sudah berada di tahanan Sat.Res Narkoba Polres Asahan guna dilakukan pemeriksaan, pungkasnya. (dieks)