MATATELINGA, Asahan:Oknum jaksa pada bagian Pidana Khusus Kejari Asahan berinisial "AM" terkesan arogan dan tidak bersahabat saat menghadang kedatangan para pendemontran yang tergabung dalam Dewan Pengurus Pusat Ikatan Komunikasi Mahasiswa Asahan (DPP IKMA) dihalaman depan kantor Kejaksaan Negeri Asahan, Rabu (24/03/2022).Pantauan matatelinga.com saat terjadi aksi damai yang dilakukan oleh mahasiswa yang tergabung dalam DPP.IKMA di jalan WR.Supratman tepatnya di depan kantor Kejari Kisaran, Rabu (24/03/2022).Para pendemo yang menyampaikan pendapat di muka umum dengan baik dan masih dalam katagori sopan serta diatur dalam pasal 28 dari UUD 1945, mendapat perlakuan yang kurang baik dari oknum jaksa penyidik Pidsus yang menghadangnya.Keterangan Anas salah satu pendemo saat dikonfirmasi seusai menggelar aksi damai tersebut mengatakan sangat disayangkan oknum jaksa penyidik di Pidsus Kejari Asahan tersebut yang telah telah menghadang kami saat hendak melakukan aksi damai tersebut dengan menanyakan surat ijin dan lain sebagainya.[br]"Sementara para jaksa lainnya malah menerima kami dengan baik, dengan adanya pelarangan tersebut sempat membuat kami menjadi berang dan kami harapkan Kajari Asahan Dedyng Wibiyanto Atabay selaku pimpinan pada lembaga ini memberikan peringatan dan tindakan terhadapnya, kami melakukan aksi damai ini juga dilindungi oleh Undang undang,"ungkapnya.Secara terpisah Kasie Inteljen Kejari Kisaran JS Malau saat dikonfirmasi membenarkan adanya tindakan yang dilakukan oleh oknum jaksa tersebut yang sudah menyalahi prosedur yang ada pada instituisi ini.Kami atas nama Kejaksaan Negeri Asahan mohon maaf dan kami juga akan melaporkan kejadian ini kepada pimpinan, dan nantinya tindakan apa yang akan diambil itu juga merupakan kewenangan pimpinan.Aksi damai yang dilakukan DPP IKMA tersebut berjalan dengan tertib dan masih dalam katagori unras yang sopan dan baik. (mtc/dieks)